Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-01-2015 — Putus : 10-02-2015 — Upload : 26-05-2015
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 03/Pid.B/2015/PN Njk
Tanggal 10 Februari 2015 — MINIKO BUDIANTO bin MADYA SENTANA
679
  • Menyatakan terdakwa MINIKO BUDIANTO bin MADYA SENTANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN DILAKUKAN OLEH ORANG YANG MENGUASAI BARANG ITU KARENA ADA HUBUNGAN KERJA;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (SATU) TAHUN DAN 4 (EMPAT) BULAN;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    MINIKO BUDIANTO bin MADYA SENTANA
    PUTUSANNomor 03/Pid.B/2015/PN NjkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Nganjuk yang mengadili perkaraperkara pidana pada peradilantingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara terdakwa:Nama Lengkap : MINIKO BUDIANTO bin MADYA SENTANATempat lahir : CilacapUmur/Tanggal Lahir : 46 tahun/ 14 September 1968Jenis Kelamin : LakilakiKewarganegaraan : IndonesiaTempat Tinggal : Dusun Barong, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom
    Berkas perkara atas nama terdakwa MINIKO BUDIANTO bin MADYA SENTANA besertaseluruh lampirannya;Telah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;Telah melihat barang bukti yang diajukan ke persidangan;Telah mendengar tuntutan pidana dari penuntut umum yang pada pokoknya menuntutagar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:1.
    Menyatakan terdakwa MINIKO BUDIANTO bin MADYA SENTANA bersalahmelakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal374 KUHP dalam surat dakwaan alternatif yaitu dakwaan Kesatu.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MINIKO BUDIANTO bin MADYA SENTANAdengan pidana penjara selama (satu) tahun 6 (enam) bulan potong tahanan, denganperintah terdakwa tetap ditahan.3.
    PDM: 03/NGJK/01/2015 yang berbunyi sebagai berikut:KESATU:Bahwa ia terdakwa MINIKO BUDIANTO bin MADYA SENTANA pada hari dantanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti bulan Juli 2014 sampai dengan Oktober20114 atau setidaktidaknya pada suatu waktu antara bulan Juli 2014 sampai dengan Oktober2014 bertempat di Koperasi Simpan Pinjam Setia Bhakti Jl. Basuki Rahmat RT.01 RW.08,Kec. Tanjunganom, kab.
    +Jumlah Rp72.477.500,sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak KSP Setia Bhakti mengalami kerugianseebesar Rp 72.477.500, (tujuh puluh dua juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratusrupiah) atau sekitar itu.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 374KUHP.ATAUKEDUA:Bahwa ia terdakwa MINIKO BUDIANTO bin MADYA SENTANA pada hari dantanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti bulan Juli 2014 sampai dengan Oktober20114 atau setidaktidaknya pada
Register : 01-12-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan PA TILAMUTA Nomor 262/Pdt.G/2021/PA.Tlm
Tanggal 22 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
860
  • Memberi izin kepada Pemohon (Ridwan Djafar bin Miniko Djafar) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Elen Huwolo binti Mansur Huwolo) di depan sidang Pengadilan Agama Tilamuta

    3. Menghukum Pemohon (Ridwan Djafar bin Miniko Djafar) untuk membayar kepada Termohon (Elen Huwolo binti Mansur Huwolo) berupa ;

    a. Nafkah Iddah sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);

    b.

    Menghukum kepada Pemohon (Ridwan Djafar bin Miniko Djafar) untuk membayar seluruh pembebanan yang telah ditetapkan kepada Termohon sebagaimana didalam amar poin 3, sesaat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama Tilamuta;

    5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)