Ditemukan 83 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-01-2020 — Putus : 31-01-2020 — Upload : 15-04-2020
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 19/Pid.C/2020/PN Gpr
Tanggal 31 Januari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KEPOLISIAN RESORT KEDIRI
Terdakwa:
SRI UTAMI Bin WAGIRAN
144
  • dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
  • Menetapkan, bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir ;
  • Menetapkan agar barang bukti berupa :
    • 2 (dua) botol miras
      jenis bir merk Singaraja;
    • 2 (dua) botol miras jenis anggur merah;
    • 2 (dua) botol miras jenis anggur merah gold;

    Dimusnahkan;

    5.

Register : 20-01-2017 — Putus : 20-01-2017 — Upload : 13-03-2017
Putusan PN KENDAL Nomor 3/Pid.C/2017/PN Kdl
Tanggal 20 Januari 2017 — SITI ISTIYAH Binti SUGENG
295
  • Menyatakan terdakwa SITI ISTIYAH binti SUGENG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjual miras; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SITI ISTIYAH binti SUGENG oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari, Menetapkan barang bukti berupa : 7 (tujuh) botol minuman
Register : 22-06-2022 — Putus : 22-06-2022 — Upload : 28-12-2022
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 794/Pid.C/2022/PN Tlg
Tanggal 22 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUDARMAJI
Terdakwa:
DIKY AHMAD
141
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Diky Ahmad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti 2 (dua) botol miras jenis Anggur Merah dan 1
Register : 22-06-2022 — Putus : 22-06-2022 — Upload : 28-12-2022
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 795/Pid.C/2022/PN Tlg
Tanggal 22 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUDARMAJI
Terdakwa:
BAGUS SETIAWAN
130
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Bagus Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti 2 (dua) botol miras jenis Anggur Merah dan
Register : 31-01-2020 — Putus : 31-01-2020 — Upload : 15-04-2020
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 20/Pid.C/2020/PN Gpr
Tanggal 31 Januari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KEPOLISIAN RESORT KEDIRI
Terdakwa:
KARMUJI Bin Alm. PAIJO
154
  • strong> (tiga) bulan ;
  • Menetapkan, bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir ;
  • Menetapkan agar barang bukti berupa :
    • 2 (enam) botol jenis miras merk kuntul;
    • 5 (lima) botol miras
      jenis anggur merah gold;
    • 5 (lima) botol miras jenis beras kencur;

    Dimusnahkan;

    5.

Register : 21-03-2024 — Putus : 21-03-2024 — Upload : 21-03-2024
Putusan PN BANGIL Nomor 7/Pid.C/2024/PN Bil
Tanggal 21 Maret 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. SAIKHU, S.H.
Terdakwa:
BAYU SUTIAJI Bin SUWONO SUTRISNO
82
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa BAYU SUTIAJI BIN SUWONO SUTRISNO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penjualan miras ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus limah puluh ruibu rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 7 hari ;
    3. Menetapkan barang bukti
Register : 04-07-2018 — Putus : 04-07-2018 — Upload : 03-09-2018
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 588/Pid.C/2018/PN Tlg
Tanggal 4 Juli 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WINARTO, SH
Terdakwa:
RIO SUBRAMANTO Bin HARDIONO
113
  • Menyatakan Terdakwa : Rio Subramanto Bin Hardiono tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mabuk di jalan Umum";
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • - 1 (satu) botol aqua besar miras

Register : 22-06-2022 — Putus : 22-06-2022 — Upload : 28-12-2022
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 796/Pid.C/2022/PN Tlg
Tanggal 22 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUDARMAJI
Terdakwa:
EKO DIMAS
90
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Eko Dimas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti 2 (dua) botol miras jenis Anggur Merah dan 1
Register : 08-07-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 22-06-2024
Putusan PN JEMBER Nomor 3349/Pid.C/2021/PN Jmr
Tanggal 8 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polsek Arjasa
Terdakwa:
HABIBI
43
    1. Menyatakan Terdakwa HABIBI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Minum-minuman keras dimuka umum
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HABIBI oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 40.000,00 ( empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :

    1 botol aqua besar miras

Register : 22-06-2022 — Putus : 22-06-2022 — Upload : 28-12-2022
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 793/Pid.C/2022/PN Tlg
Tanggal 22 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUDARMAJI
Terdakwa:
RAFANDRA
90
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RAFANDRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti 2 (dua) botol miras jenis Anggur
Register : 08-07-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PN JEMBER Nomor 3349/Pid.C/2021/PN Jmr
Tanggal 8 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polsek Arjasa
Terdakwa:
HABIBI
2212
    1. Menyatakan Terdakwa HABIBI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Minum-minuman keras dimuka umum
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HABIBI oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 40.000,00 ( empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :

    1 botol aqua besar miras

Register : 21-03-2024 — Putus : 21-03-2024 — Upload : 21-03-2024
Putusan PN BANGIL Nomor 8/Pid.C/2024/PN Bil
Tanggal 21 Maret 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUH NIDHOM SH
Terdakwa:
PRIYA KUSUMA, SE
60
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa PRIYA KUSUMA, SE tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penjualan miras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 7 hari ;
    3. Menetapkan barang bukti berupa: 6 (enam) botol Anggur
Register : 12-02-2019 — Putus : 12-02-2019 — Upload : 14-02-2019
Putusan PN JEMBER Nomor 32/Pid.C/2019/PN Jmr
Tanggal 12 Februari 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polsek Arjasa
Terdakwa:
AINUL YAKIN
188
  • ol>
  • Menyatakan Terdakwa AINUL YAKIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Minum-minuman keras dimuka umum
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AINUL YAKIN oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,00 ( seratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • botol aqua besar miras

Register : 23-04-2019 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 30-04-2019
Putusan PN JEMBER Nomor 88/Pid.C/2019/PN Jmr
Tanggal 23 April 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polres Jember
Terdakwa:
ERDIN HERMAWAN
174
  • Menyatakan Terdakwa Erdin Hermawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Minum-minuman keras dimuka umum
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Erdin Hermawan oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 25.000,00 ( dua puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • botol aqua kecil miras

Register : 05-08-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN JEMBER Nomor 3524/Pid.C/2021/PN Jmr
Tanggal 5 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polsek Balung
Terdakwa:
muhammad imam malik
40
  • /strong>, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Minum-minuman Keras di Tempat umum;
  • Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Muhamad Imam Malik oleh karena itu sejumlah Rp. 100.000,00 (Seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
  • Memerintahkan barang bukti berupa :
  • 1 ( Satu ) Botol minuman Aqua Kosong Berisi sisa Miras

Register : 23-04-2019 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 30-04-2019
Putusan PN JEMBER Nomor 90/Pid.C/2019/PN Jmr
Tanggal 23 April 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polres Jember
Terdakwa:
DENDI AGUNG FITRIYANTO
123
  • Dendi Agus Fitriyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Minum-minuman keras dimuka umum
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dendi Agus Fitriyanto oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 25.000,00 ( dua puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • botol aqua kecil miras

Register : 23-05-2018 — Putus : 23-05-2018 — Upload : 11-05-2024
Putusan PN PURWOREJO Nomor 163/Pid.C/2018/PN Pwr
Tanggal 23 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ENDANG MURYANI SE
Terdakwa:
RINTOKO BUDI PRASETYO BIN M JAMAN
144
  • Menyatakan terdakwa dengan identitasnya seperti tertera dalam berita acara ini bersalah

    menjual minuman beralkohol menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 1.500.000

    dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama

    7 hari menghukum pula supaya membayar biaya perkara sebesar 1000(Seribu rupiah )

    Menetapkan barang bukti berupa : FC.KTP. dikembalikan terdakwa , Miras

Register : 20-09-2018 — Putus : 20-09-2018 — Upload : 16-11-2021
Putusan PN DEMAK Nomor 181/Pid.C/2018/PN Dmk
Tanggal 20 September 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TEGO LELONO
Terdakwa:
LUKMAN Bin SUKIRMAN
101
  • --------------------------------------
  • Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------
  • - 1 (satu) buah botol Aqua kecil berisi cairan miras jenis arak berisi botol--------

    Dirampas untuk dimusnahkan.-------------------------------------------------------------

    Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah).

Register : 10-03-2022 — Putus : 10-03-2022 — Upload : 16-03-2022
Putusan PN BANGIL Nomor 37/Pid.C/2022/PN Bil
Tanggal 10 Maret 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M MASUD
Terdakwa:
WIKA RANDY YUGA SEPTIAN Bin WAKI
178
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa WIKA RANDY YUGA SEPTIAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penjualan miras ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
    3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalankan kecuali apabila di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, karena
Register : 25-04-2018 — Putus : 25-04-2018 — Upload : 10-12-2019
Putusan PN PURWOREJO Nomor 113/Pid.C/2018/PN Pwr
Tanggal 25 April 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RIA PRASETIYANI. SH
Terdakwa:
DION AGUSTYA ISTORIALDI BIN WIDI NUGROHO
154
  • 2 Btl miras ciu 600 ml dan 3 Btl miras ciu 600 ml Di

    rampas untuk dimusnahkan.