Ditemukan 1 data
Pongki Agung S
Terdakwa:
Mara Mireta Prodika Ranu
9 — 3
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Mara Mireta Prodika Ranu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelaku usaha tidak menerapkan protokol kesehatan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.74.000,00 (tujuh puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk
Penyidik Atas Kuasa PU:
Pongki Agung S
Terdakwa:
Mara Mireta Prodika RanuPENGADILAN NEGERI BLITAR Model: 51/ Pid / PNCatatan putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri dalam daftar catatanPerkara(Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor: 2560/Pid.C/2021/PN BitCatatan dari persidangan terobuka untuk umum Pengadilan Negeri Blitaryang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat,dalam perkara:Nama lengkap : Mara Mireta Prodika Ranu;Tempat lahir : Blitar;Umur atau tanggal lahir : 18121988;Jenis kelamin : lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal :
Terdakwa mengenali barangbarang yang diperlihatkan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kKemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa Mara Mireta Prodika Ranu;Memperhatikan ketentuan Pasal 49 ayat (1), ayat (4) Jo Pasal 27c hurufb Perda Jatim No. 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Jatim No. 1Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum
Menyatakan Terdakwa Mara Mireta Prodika Ranu telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalanh melakukan tindak pidana Pelaku usaha tidakmenerapkan protokol kesehatan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlan Rp.74.000,00 (tujuh puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama5 (lima) hari;3.