Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-11-2014 — Putus : 08-12-2014 — Upload : 29-12-2014
Putusan PA MATARAM Nomor 1568/Pdt.P/2014/PA.MTR
Tanggal 8 Desember 2014 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
100
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Misanah Bin Andek) dengan Pemohon II (Misariana Binti Mawit) yang dilaksanakan pada tanggal 07 Februari 1985 di Lingkungan Pengempel Indah, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon I dan Pemohon II; 4.