Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-10-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 10-12-2021
Putusan PN LANGSA Nomor 201/Pid.Sus/2021/PN Lgs
Tanggal 2 Desember 2021 — NUR MISAURI BIN KHAIDIR.
374
  • Nur Misauri Bin Khaidir tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka
    NUR MISAURI BIN KHAIDIR.