Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-04-2021 — Upload : 24-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1065 K/Pid.Sus/2021
Tanggal 20 April 2021 — NERLIS MISDIARTI binti MUSTHOFA HASYIM
1950 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NERLIS MISDIARTI binti MUSTHOFA HASYIM
Register : 08-05-2020 — Putus : 07-07-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan PN PALEMBANG Nomor 680/Pid.Sus/2020/PN Plg
Tanggal 7 Juli 2020 — Penuntut Umum:
MURNI, SH.MH
Terdakwa:
NERLIS MISDIARTI BINTI MUSTOFA HASYIM
11132
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Nerlis Misdiarti Binti Mustofa Hasyim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang dijadikan objek Jaminan Fidusia.
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nerlis Misdiarti Binti Mustofa Hasyim, dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim oleh karena terpidana sebelum lewat waktu atau tempo percobaan selama 1 (satu) tahun karena dipersalahkan melakukan tindak pidana ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan
    ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan kota;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • Perjanjian pembiaaan konsumsen, Akta Jaminan Fidusia Nomor 205 tanggal 08 Februari 2018 dibuat Notaris MAHANI;
    • Sertifikat jaminan fidusia, Surat peringatan 1;
    • Surat peringatan 2, Surat Peringatan 3, Somasi;
    • Surat kuasa khusus dari direksi;
    • BPKB kendaraan Toyota Grand New Avanza 1,3 E tahun 2017, Histor payment atas nama NERLIS MISDIARTI
      Penuntut Umum:
      MURNI, SH.MH
      Terdakwa:
      NERLIS MISDIARTI BINTI MUSTOFA HASYIM
Register : 03-08-2020 — Putus : 22-09-2020 — Upload : 08-03-2021
Putusan PT PALEMBANG Nomor 151/PID/2020/PT PLG
Tanggal 22 September 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : MURNI, SH.MH
Terbanding/Terdakwa : NERLIS MISDIARTI BINTI MUSTOFA HASYIM
16958
  • M E N G A D I L I :

    1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
    2. Merubah putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 680/Pid.Sus/2020/PN Plg tanggal 07 Juli 2020 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan pada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
    1. Menyatakan Terdakwa Nerlis Misdiarti binti Mustofa Hasyim telah terbukti secara sah dan meyakinkan
    bersalah melakukan tindak pidana : Pemberi Fidusia tanpa persetujuan tertulis mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang dijadikan objek jaminan Fidusia;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nerlis Misdiarti binti Mustofa Hasyim dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan kota;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • Perjanjian pembiayaan konsumen, Akta Jaminan Fidusia Nomor 205 tanggal 28 Februari 2018 dibuat Notaris Mahani;
    • Sertifikat Jaminan Fidusia, Surat Peringatan 1;
    • Surat Peringatan 2, Surat Peringatan 3, Somasi;
    • Surat Kuasa Khusus dari Direksi;
    • BPKB kendaraan Toyota Grand New Avanza 1,3 E tahun 2017, Histor payment atas nama Nerlis Misdiarti
      Pembanding/Penuntut Umum : MURNI, SH.MH
      Terbanding/Terdakwa : NERLIS MISDIARTI BINTI MUSTOFA HASYIM
      Nama lengkap : Nerlis Misdiarti Binti Mustofa Hasyim. Tempat lahir : Lumpatan (Muba). Umur/Tanggal lahir : 51 tahun /4 September 1968. Jenis kelamin : Perempuan. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Komplek Griya Cipta Pratama Blok EE No 1RT 062 RW 006 Kel Lebung GajahKec Sematang Borang. Agama : Islam. Pekerjaan : Karyawan Swasta;Penyidik tidak dilakukan Penahanan;Penuntut Umum dalam tahanan Rutan sejak tanggal 23 April 2020 sampaidengan tanggal 12 Mei 2020;.
      Perkara: PDM98/Ep.2/04/2020 tanggal06 Mei 2020, yang pada pokoknya sebagai berikut:Pertama :Bahwa terdakwa Nerlis Misdiarti Binti Mustofa Hasyim pada hari, jam/waktutidak dapat diingat lagi tanggal 6 Februari 2018 atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Jalan R Soekamto KomplekPertokoan PTC tepatnya PT ANDALAN FINANCE INDONESIA CabangPalembang atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasukDaerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang, Pemberi Fidusia yangmengalinkan
      Menyatakan terdakwa Nerlis Misdiarti Binti Mustofa Hasyim terbuktibersalah melakukan Tindak Pidana Fidusia sebagaimana dalam suratSurat Dakwaan melanggar Pasal 36 UU RI no 42 tahun 1999 tentangFidusia;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nerlis Misdiarti Binti MustofaHasyim berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjaradikurangi selama berada dalam tahanan;3.
      Menyatakan Terdakwa Nerlis Misdiarti binti Mustofa Hasyim telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindakpidana : Pemberi Fidusia tanpa persetujuan tertulis mengalihkan,menggadaikan atau menyewakan benda yang dijadikan objek jaminanFidusia;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nerlis Misdiarti binti MustofaHasyim dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akandikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan;4.
      Menetapkan barang bukti berupa : Perjanjian pembiayaan konsumen, Akta Jaminan FidusiaNomor 205 tanggal 28 Februari 2018 dibuat Notaris Mahani; Sertifikat Jaminan Fidusia, Surat Peringatan 1; Surat Peringatan 2, Surat Peringatan 3, Somasi; Surat Kuasa Khusus dari Direksi; BPKB kendaraan Toyota Grand New Avanza 1,3 E tahun 2017,Histor payment atas nama Nerlis Misdiarti;Dikembalikan kepada PT ANDALAN FINANCE INDONESIACABANG PALEMBANG melalui saksi Rizky Triangga Bin AlmSuharman Hasyim;6.