Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-05-2024 — Putus : 13-06-2024 — Upload : 13-06-2024
Putusan PA BANJARBARU Nomor 168/Pdt.P/2024/PA.Bjb
Tanggal 13 Juni 2024 — Pemohon melawan Termohon
370
  • Menetapkan almarhumah Tutik Utami alias Mistania. T.U. HJ binti Kasim telah meninggal dunia pada tanggal 02 September 2023 adalah, sebagai pewaris;
3. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Tutik Utami alias Mistania. T.U. HJ binti Kasim adalah terdiri dari:
a. Arief Lestariawan (anak kandung laki-laki);
4. Menetapkan penetapan ahli waris ini berlaku khusus guna kepengurusan administrasi penutupan rekening dan pengambilan dana pada:
a.
Rekening 031-00-0569344-8 atas nama Hj Mistania Tutik Utami;
b. Sebuah buku tabungan PT Bank BNI Kantor Cabang Banjarbaru dengan No. Rekening 0170212103 atas nama Ibu Mistania T U;
Dan tidak berlaku untuk selainnya serta selebihnya;
5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah).