Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-10-2015 — Putus : 29-10-2015 — Upload : 10-11-2015
Putusan PN WAINGAPU Nomor 211/Pdt.P/2015/PN Wgp
Tanggal 29 Oktober 2015 — - RUSITA MISTARIKA,Cs
5320
  • - RUSITA MISTARIKA,Cs
    PENETAPANNomor 211/Pdt.P/2015/PN.Wgp.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waingapu yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata permohonan pada peradilan tingkat pertama telah memberikanPenetapan sebagai berikut terhadap Permohonan yang diajukan oleh :RUSITA MISTARIKA, Lahir di Lumajang, tanggal 24 Desember 1987, Jeniskelamin perempuan, Kebangsaan Indonesia,Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Bidan PTT,bertempat tinggal di Sekon Rt08 Rw.04 DesaSekon Kecamatan Insana Kabupaten
    Foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Rusita Mistarika Nomor:530308641 2870001, tanggal 26 Maret 2013, dan diberi tanda P5;6. Foto copy ljazah Nomor 071.078/D3.Keb/10.0045 tanggal 01Desember 2010 atas nama Rusita Mistarika, dan diberi tanda P6;7. Foto copy Kartu Keluarga Nomor 5303081909120003 tanggal 18Oktober 2014 atas nama FPusita Mistarika, dan diberi tanda P7;8.
    Foto copy Surat Pernyataan Memeluk agama Kristen Protestantanggal 1 Oktober 2015 atas nama Rusita Mistarika, dan diberi tandaP8;Menimbang, bahwa Fotocopy bukti surat tersebut telah diperiksa dipersidangan, setelah diteliti dan dicocokkan ternyata sesuai dengan aslinyaserta telah bermaterai cukup sesuai dengan Peraturan PerundangUndangan,sehingga dapat diterima sebagai alat bukti yang sah;Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksisaksi, di bawah sumpah masingmasing memberikan