Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-02-2008 — Upload : 02-02-2012
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 24/Pid.B/2008/PN.Skh
Tanggal 20 Februari 2008 — SARWEDI Bin MISYARJO
213
  • Menyatakan bahwa terdakwa SARWEDI Bin MISYARJO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan.
    SARWEDI Bin MISYARJO
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Sukoharjo yang memeriksa danmengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertamadengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwaNa ma lengkap : SARWEDI BIN MISYARJO,Tempat lahir : TemanggungUmur/tg!l lahir : 19 Tahun / 02 Agustus 1988 ;Jenis kelamin : Laki laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Ds. Jlegong Rt.01/06, Ds.GiripurnoKecamatan.Ngadirejo.
    Menyatakan terdakwa SARWEDI BIN MISYARJO bersalahmelakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatansebagaimana diatur dalam pasal 363 Ayat (1) ke52. Menjatuhkan pidana terhadap' terdakwa SARWEDI BINMISYARJO dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulandikurangi selama terdakwa ditahan dan denganperintah terdakwa tetapditahan ; 3.
    No.PDM12/Sukoh/Ep.1/01/2008 yang dibacakan di persidangan,terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan sebagaiberikut poorer eee ee eee 222 Bahwa ia terdakwa SARWEDI Bin MISYARJO pada hariSenin tanggal 19 Nopember 2007 sekitar pukul 02.00 Wibatau. setidak tidaknya dalam suatu waktu) yang masihtermasuk dalam bulan Nopember 2007 bertempat di KonterHP, Jil Raya Palur No.275, Dk.
    pintu depan yang dikunci daridalam, Selanjutnya terdakwa Sarwedi meninggalkan konterHp tetapi sebelum meninggalkan konter Hp tersebutterdakwa diketahui oleh saksi Muttaqim dan saksi Prayitnokemudian terdakwa Sarwedi ditangkap lalu diserahkan kepihak yang berwajib ;Akibat dari perbuatan terdakwa Sarwedi tersebutsaksi korban Sugianto mengalami kerugian Rp.325.000,(tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) atau setidaktidaknya lebih dariRp.250, (dua ratus lima puluhrupiah);Perbuatan terdakwa SARWEDI Bin MISYARJO
    Barang Siapa:Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalahsetiap subjek hukum sebagai pemangku hak dan kewajibanserta dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya dengankata lain tidak termasuk katagori yang diatur dalam pasal44we re rr ee ee ee ee ee ee ee eee ee eee ee Menimbang,bahwa di persidanmgan Penuntut umum telah menghadapkanterdakwa SARWEDI Bin MISYARJO, dimana di persidangantelah membenarkan identitasnya sesuai dengan sepertitersebut dalam surat dakwaan, kemudian telah mampumengikuti