Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-04-2016 — Putus : 10-08-2016 — Upload : 23-09-2016
Putusan PN PELAIHARI Nomor 102/Pid.B/2016/PN.Pli
Tanggal 10 Agustus 2016 — Nyoman Miyarse bin Nyoman Plesir
9234
  • Melepaskan terdakwa Nyoman Miyarse Bin Nyoman Plesir tersebut dari segala tuntutan hukum ;
    Nyoman Miyarse bin Nyoman Plesir
    PUTUSANNo. 102/Pid.B/2016/PN.PliDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pelaihari yang memeriksa dan mengadili perkara pidanadalam peradilan tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : Nyoman Miyarse bin Nyoman PlesirTempat lahir : Tajau PecahUmur/tanggal lahir : 31 Tahun / 30 Desember 1984Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Desa Tajau Pecah RT.07 Kecamatan Batu AmparKabupaten
    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor : 102/Pid.B/2016/PN.Pli tanggal 13 April 2016 tentang penetapan hari sidangpertama pemeriksaan perkara ini ;Telah mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa ;Telah memperhatikan barang bukti ;Telah mendengar tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknyamenuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari yang memeriksa danmengadili perkara ini memutuskan :1 Menyatakan Terdakwa Nyoman Miyarse
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Nyoman Miyarse anak dariNyoman Plesir dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dengan perintahagar terdakwa segera dimasukkan ke dalam rumah tahanan Pelaihari.3.
    Menyatakan barang bukti berupa : 3(tiga) potong batang pohon karet yang ditebang.Halaman 2 dari 19 Putusan Nomor 102/Pid.B/2016/PN.PIli. 2(dua) potong batang pohon karet yang ditebang.Dikembalikan kepada saksi Rina Sari ;1 (satu) buah mesin senso mini warna orange dan kuning merek Valcondalam kondisi rusak.1 (satu) buah parang dengan hulu kayu panjang sekitar 50 sentimeter.Dikembalikan kepada terdakwa Nyoman Miyarse anak dari Nyoman Plesir.4.
    Melepaskan terdakwa Nyoman Miyarse Bin Nyoman Plesir tersebut dari segalatuntutan hukum ;3. Memulihkan hak terdakwa Nyoman Miyarse Bin Nyoman Plesir dalamkemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya ;4.
Putus : 22-12-2016 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1254 K/PID/2016
Tanggal 22 Desember 2016 — NYOMAN MIYARSE Bin NYOMAN PLESIR
4013 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NYOMAN MIYARSE Bin NYOMAN PLESIR
    PUTUSANNomor 1254 K/PID/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana pada tingkat kasasi telahmemutus perkara Terdakwa :Nama : NYOMAN MIYARSE Bin NYOMAN PLESIR;Tempat Lahir : Tajau Pecah;Umur/ Tanggal Lahir : 31 tahun/ 30 Desember 1984;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Tajau Pecah RT. 07, Kecamatan BatuAmpar, Kabupaten Tanah Laut;Agama : Hindu;Pekerjaan : Petani;Terdakwa tidak ditahan;Terdakwa
    diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Pelaihari karenadidakwa dengan dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN:Bahwa ia Terdakwa NYOMAN MIYARSE Bin NYOMAN PLESIR padahari Jumat tanggal 17 Oktober 2014 dan hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di KebunKaret milik saksi RINA SARI Binti SUMARDI yang beralamat di Desa Jilatan RT.04, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah
    parang dengan hulu kayu panjang sekitar 50 centimeter;Dikembalikan kepada Terdakwa NYOMAN MIYARSE anak dariNYOMAN PLESIR;Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 102/Pid.B/2016/PN.Pli, tanggal 10 Agustus 2016 yang amar selengkapnya sebagai berikut:leMenyatakan Terdakwa Nyoman Miyarse Bin Nyoman Plesir terbuktimelakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umun,, tetapiperbuatan itu tidak
    merupakan suatu tindak pidana melainkan perbuatanhukum dalam lingkup hukum perdata;Melepaskan Terdakwa Nyoman Miyarse Bin Nyoman Plesir tersebut darisegala tuntutan hukum;Memulihkan hak Terdakwa Nyoman Miyarse Bin Nyoman Plesir dalamkemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;Memerintahkan agar barang bukti berupa: 3 (tiga) potong batang karet yang ditebang; 2 (dua) potong batang pohon karet yang ditebang;Dikembalikan kepada saksi Rina Sari; 1 (satu) buah mesin senso mini warna orange dan kuning
    Dan orang tersebutdapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa Terdakwa NYOMAN MIYARSE BinNYOMAN PLESIR yang dihadapkan ke persidangan oleh JaksaPenuntut Umum karena didakwa telah melakukan tindak pidanamenurut peraturan perundangundangan Republik Indonesia, dan dipersidangan Terdakwa NYOMAN MIYARSE Bin NYOMAN PLESIRtelah memberikan identitas yang termuat dalam Surat Dakwaan JaksaPenuntut Umum tertanggal 12 April 2016 No.Reg.Per: PDM 35/PELAI/Epp.1/03/2016 adalah identitas Terdakwa
Register : 03-01-2017 — Putus : 08-05-2017 — Upload : 24-05-2017
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 89/Pdt.G/2017/PA.Bdw
Tanggal 8 Mei 2017 —
130
  • Saksi:1.Supyani binti Miyarse, umur 50 tahun, Agama Islam, pekerjaan ibu rumahtangga, alamat Desa Sukodono RT 04 RW 02, Kecamatan Pufer,Kabupaten Bondowoso, di bawah sumpah memberikan keteranganyang pada pokoknya sebagai berikut:e Bahwa, saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat karena saksi ibuPenggugat.e Bahwa saksi mengetahui Penggugat dan Tergugat adalah suami istridan dikaruniai 1 orang anak bernama : Anzilna Manzila Mumtazaberumur 4 tahun.e Bahwa saksi mengetahui keadaan rumah tangga Penggugat