Ditemukan 1 data
22 — 0
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberi dispensasi kepada keponakan Pemohon yang bernama SRI WAHYUNINGSIH binti ASAN DARYO untuk menikah dengan calon suaminya MIZZAL bin SUMU;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);