Ditemukan 1 data
25 — 3
FATKHUL MUIS alias MLENCUK bin (Alm) SURYANI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi berupa obat yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan" sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOH.
FATKHUL MUIS alias MLENCUK bin (Alm) SURYANI
oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp 5.000.000; (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan
FATKHUL MUIS Alias MLENCUK Bin Alm. SURYANI