Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-10-2014 — Upload : 21-04-2015
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 48/Pdt.P/2014/PN.Pbl.
Tanggal 9 Oktober 2014 — ROSWATI EKA PUSPITASARI,
182
  • Menetapkan Pemohon sebagai wali dari adik adik Pemohon yang belum dewasa, yaitu : - SETIA AJI ANGGA PRAWIRA, laki-laki, lahir di Probolinggo, pada tanggal 10 Desember 1995, sebagai adik kedua ; - MOCH.AMMAD DANIAL FAJRIN, laki-laki, lahir di Probolinggo, pada tanggal 23 Juni 2002, sebagai adik ketiga ;3.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mewakili adik-adik Pemohon yang belum dewasa yaitu SETIA AJI ANGGA PRAWIRA dan MOCH.AMMAD DANIAL FAJRIN tersebut untuk melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan penjualan sebidang tanah pekarangan dalam petok Nomor 1746 persil 62 klas D.1 luas 1082 dan sudah dibagi waris pada tanggal 05 Agustus 2014, yang terletak di Desa Sidodadi Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi ; 4. Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon ;.
    Menetapkan Pemohon sebagai wali dari adik adik Pemohon yang belumdewasa, yaitu : SETIA AJI ANGGA PRAWIRA, lakilaki, lahir di Probolinggo, pada tanggal 10Desember 1995, sebagai adik kedua ; MOCH.AMMAD DANIAL FAJRIN, lakilaki, lahir di Probolinggo, pada tanggal23 Juni 2002, sebagai adik ketiga ;3.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mewakili adikadik Pemohon yang belumdewasa yaitu SETIA AJI ANGGA PRAWIRA dan MOCH.AMMAD DANIALFAJRIN tersebut untuk melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan penjualansebidang tanah pekarangan dalam petok Nomor 1746 persil 62 klas D.1 luas 1082 dansudah dibagi waris pada tanggal 05 Agustus 2014, yang terletak di Desa SidodadiKecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi ;4.