Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-05-2018 — Putus : 01-08-2018 — Upload : 19-11-2018
Putusan PN TANGERANG Nomor 1012/Pid.B/2018/PN Tng
Tanggal 1 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
1.SRI SUPRIYANTI, SH, MH
2.ETY SUTIATY, SH
Terdakwa:
JOKO SUSANTO alias JOKO bin MOCHRODI
908
  • JOKO bin MOCHRODI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja memalsukan uang rupiah ;------------------------------------------------------------------------------------------

    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda

    Penuntut Umum:
    1.SRI SUPRIYANTI, SH, MH
    2.ETY SUTIATY, SH
    Terdakwa:
    JOKO SUSANTO alias JOKO bin MOCHRODI
    Joko bin Mochrodi bersalahmelakukan tindak pidana dengan sengaja yang memalsu rupiahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) yaitu setiap orang dilarangmemalsukan uang rupiah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 36 ayat (1) Undangundang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang jopasal 55 ayat (1) ke1 KUHP ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Susanto als.
    Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp.5.000,(lima ribu rupiah) :Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, Terdakwa telahmengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon agarterdakwa dijatuhi hukuman yang seringanringannya ;Menimbang, bahwa terdakwa didakwa Penuntut Umum dengandakwaan sebagai berikut :Bahwa terdakwa Joko Susanto alias Joko bin Mochrodi bersamadengan saksi Agus Djyaidin (berkas terpisah) pada waktu antara bulan Desember2017 sampai dengan
    Pamulang KotaTangerang Selatan atau setidaktidaknya di tempat lain dalam daerah hukumPengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turutserta melakukan perbuatan memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud pasal 26Halaman 3 dari 27 Putusan No.1012/Pid.B/2018/PN.Tng.ayat (1) yaitu : dilarang memalsu Rupiah, perbuatan tersebut terdakwa lakukandengan cara antara lain sebagai berikut : Awalnya terdakwa Joko Susanto bin Mochrodi
    JOKO bin MOCHRODI dengan identitas selengkapnya tersebut diatasdalam persidangan terdakwa tersebut telah membenarkan semua identitas yangtercatat dalam surat dakwaan dan terdakwa dapat menjawab semuapertanyaanpertanyaan dengan lancar dan perilakunya tidak ditemukankelainankelainan yang dapat menghapuskan kesalahan dan terdakwa mampuuntuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya secaraAd.2.
    JOKO bin MOCHRODI tersebutdiatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasecara bersamasama dengan sengaja memalsukan uang rupiah ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00,(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar makadiganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.