Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-01-2008 — Upload : 06-03-2024
Putusan PN PONTIANAK Nomor 72/Pdt.G/2006/PN Ptk
Tanggal 8 Januari 2008 — Penggugat : Mula Aman Ritonga, dkk Tergugat : Ny. Hj. Salmiah Pane, dkk
11483
  • Tergugat XIII menggunakan Surat Keterangan Waris tertanggal 12 Juli 2000 ursebut sebagai dasar untuk melaksanakan balik nama hak atas tanah tanad harta peninggalan alm Modjab Ritonga dan alm. Siti Ahoja Sinaga menjadi atas nama Muhammad Rahim Ritonga alm, adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan para Penggugat 10.
    Menyatakan peralihan hak atas tanah tanah dalam perkara aquo dari atas nama alm Modjab Ritonga dan alm Siti Ahoja Sinaga menjadi atas nama Muhammad Rahim Ritonga adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,11. Menyatakan perbuatan Muhammad Rahim Ritonga dan Tergugat XVI serta Tergugat XVII adalah perupakan perbuatan melawan hukum,12.