Ditemukan 1 data
10 — 4
MOE'I KARYO UTOMO yang dilaksanakan pada tanggal 21/08/1986 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pakis Kabupaten Malang;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pakis Kabupaten Malang;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 186.000,- (seratus delapan puluh enam ribu rupiah).