Ditemukan 1 data
21 — 2
Moegeno) terhadap Penggugat (Median Victorina binti Agus Susanto) ;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bekasi untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu ;
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1076000,- (satu juta