Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-07-2008 — Putus : 25-02-2009 — Upload : 22-08-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 106/G/2008/PTUN-JKT
Tanggal 25 Februari 2009 — Perseroan Terbatas Rumah Sakit Haji Jakarta (PT. RSHJ);1. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen, 2. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
7932
  • Moeseno :Bahwa RUPSLB oleh Pemda DKI Jakarta adalah merupakanNotulen sehingga pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2008tidak mungkin didaftarkan pada Tergugat karena harusdibuatkan terlebih dahulu) Akta Pernyataan KeputusanRapat oleh Notaris dalam hal ini Rumonda Kesuma Lubis,SH; Bahwa Pemda DKI Jakarta tidak sepenuhnya melaksanakanPenetapan Pengadilan Negeri Jakarta TimurNo.03/Pdt.P/RUPS/2008/PN.Jkt.Tim. tanggal 3 Maret 2008khususnya diktum angka 2 huruf f yang berbunyi : Ketua Rapat adalah Komisaris
Putus : 02-03-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 441 K/TUN/2009
Tanggal 2 Maret 2011 — PERSEROAN TERBATAS RUMAH SAKIT HAJI JAKARTA (PT. RSHJ), vs DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,dkk
2444 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Moeseno ;Bahwa RUPSLB oleh Pemda DKI Jakarta adalah merupakan Notulensehingga pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2008 tidak mungkindidaftarkan pada Tergugat karena harus dibuatkan terlebih dahuluHal. 8 dari 23 hal. Put. Nomor 441 K/TUN/2009Akta Pernyataan Keputusan Rapat oleh Notaris dalam hal iniRumonda Kesuma Lubis, S.H.
Putus : 23-08-2011 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1177 K/Pdt/2011
Tanggal 23 Agustus 2011 — BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMATdkk ; 1. PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA cq GUBERNUR DKI JAKARTA dkk
11979 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Moeseno, sebagai Komisaris PT. Rumahsakit Haji Jakarta;Bahwa secara hukum hasil RUPS LB yang diselenggarakan olehPenggugat Rekonvensi tersebut telah mendapat pengesahan dari DirekJenderal Adminitrasi Hukum Umum Nomor AHUAH.01.10.10.92 tanggal 21April 2008 dan Daftar perseroan Nomor Al0028961.AH.01.09 Tahun 2008tanggal 28 April 2008 sehing permasalahan dalam kepengurusan PT.
    Moeseno sebagaiKomisaris PT. Rumah Sakit Haji Jakarta;Bahwa ketidakhadiran Penggugat Il, IIl,dan Turut Tergugat dk/Tergugat Il,Ill dan Turut Tergugat dr dalam RUPSLB PT. RSHJ yang diadakan Tergugat dk (PEMPROV DKI) berdasar pada penetapan Pengadilan Negeri Jakarta TimurNo. 03/Pdt/P/RUPS/2007/PN. JKT.
    Moeseno sebagaiKomisaris PT. Rumah Sakit Haji Jakarta;Adalah sah dan mengikat kepada Para Pemegang Saham, Direksi danKomisaris PT. Rumah Sakit Haji Jakarta;4. Menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Rumah Sakit Haji Jakarta Tanggal 22 Maret 2008 oleh Penggugat Illdalam Konvensi/Tergugat Ill dalam Rekonvensi dan/atau Komisaris PT.RSHJ di Ruang Sekretaris Jenderal Departemen Agama RepublikIndonesia, dengan keputusan;Hal. 37 dari 67 hal. Put. No.1177 K/Pdt/2011a.