Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-11-2022 — Putus : 04-01-2023 — Upload : 15-03-2023
Putusan PN JEMBER Nomor 243/Pdt.P/2022/PN Jmr
Tanggal 4 Januari 2023 — Pemohon:
Hj. JUBAIDAH
586
  • JUBAIDAH dan MOENTIALIS PAEJAN adalah 1 (satu) orang yang sama, yaitu Pemohon yang lahir pada tanggal 1 Juli 1943;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sampai dengan saat ini adalah sejumlah Rp.185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
  • Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya.