Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-09-2023 — Putus : 25-10-2023 — Upload : 07-11-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 2000/Pid.B/2023/PN Sby
Tanggal 25 Oktober 2023 —
Terdakwa:
AGUS BUDI SANTOSO Bin MOH.DENAN (Alm)
150
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa Agus Budi Santoso Bin Moh.Denan (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan agar


    Terdakwa:
    AGUS BUDI SANTOSO Bin MOH.DENAN (Alm)