Ditemukan 1 data
Terdakwa:
AGUS BUDI SANTOSO Bin MOH.DENAN (Alm)
15 — 0
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Agus Budi Santoso Bin Moh.Denan (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar
Terdakwa:
AGUS BUDI SANTOSO Bin MOH.DENAN (Alm)