Ditemukan 1 data
8 — 0
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama Mizar Khaerul Anam bin Moh.Navin Nizar
untuk menikah dengan seorang perempuan yang bernama Sagita binti Cayani. - Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.291000.- ( dua ratus sembilan puluh satu ribu );