Ditemukan 3 data
109 — 16
- Menyatakan terdakwa Anak MOH.UFRON bin MAT SALEH tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa Anak MOH.UFRON bin MAT SALEH oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Anak MOH.UFRON bin MAT SALEH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna
Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Anak MOH.UFRON bin MAT SALEH dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa Anak tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
Membebankan kepada anak MOH.UFRON bin MAT SALEH untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah ) ;
MOCH. HASAN, S.H.
Terdakwa:
BAYU AJI WIYANTO
22 — 3
Bahwa setelah melihat situasi dalam kedaan aman,saksi MOH.UFRON masuk kedalam rumah dengan cara menaiki pagar belakangHalaman 7 dari 14 Putusan Nomor 72/Pid.B/2019/PN Spgrumah dan masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang yang tidak dikunci;6. Bahwa setelah berada didalam rumah, saksi MOH.
dengan berat 1,5 gram dan satu buah cincin emas jenis polos denganberat 1 gram yang berada di dalam dompet warna biru dan mengambil uangsebesar Rp. 60.000, (enam puluh ribu rupiah) yang berada di dalam kotakwarna merah;Bahwa, selanjutnya satu buah gelang emas jenis plat berat 6 gram, satubuah cincin emas jenis lek palek dengan berat 1,5 gram dan satu buah cincinemas jenis polos dengan berat 1 gram yang berada di dalam dompet warna birudan uang sebesar Rp. 60.000, (enam puluh ribu rupiah) oleh saksi MOH.UFRON
emas jenis polos dengan berat 1 gram yang berada di dalam dompetwarna biru dan mengambil uang sebesar Rp. 60.000, (enam puluh ribu rupiah)yang berada di dalam kotak warna merah, setelah berhasil mengambil barangbarang tersebutselanjutnya satu buah gelang emas jenis plat berat 6 gram, satubuah cincin emas jenis lek palek dengan berat 1,5 gram dan satu buah cincinemas jenis polos dengan berat 1 gram yang berada di dalam dompet warna birudan uang sebesar Rp. 60.000, (enam puluh ribu rupiah) oleh anak MOH.UFRON
MUNARWI, SH
Terdakwa:
BAYU AJI WIYANTO
21 — 3
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa BAYU AJI WIYANTO dan saksi MOH.UFRON BIN MAT SALEH tersebut, saksi SUBAIDI mengalami kerugiansebesar Rp.5.100.000. (lima juta seratus ribu rupiah)non Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1)ke4 dan 5 KUHP.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwatelah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1.
ikuti tetapi kehilangan jejak dan setelah kembali ke rumah Saksimelihat pintu rumah sudah terbuka dan dinding sebelah pintu agak miring; Bahwa setelah diperiksa ternyata 1 (buah) handphone merk HuawelY3Il warna emas, uang tunai Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus riburupiah) dan kalung emas seberat 5 (lima) gram telah hilang; Bahwa handphone semula ditaruh diatas tempat tidur, uang berada dibawah kasur dan kalung emas ada di lemari ; Bahwa orang yang Saksi lihat keluar dari rumah adalah Anak Moh.Ufron