Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-07-2019 — Upload : 03-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2368 K/PID.SUS/2019
Tanggal 29 Juli 2019 — MOHIYI alias NANANG
168 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MOHIYI alias NANANG tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor1213/PID.SUS/2018/PT SBY, tanggal 14 Januari 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 293/Pid.Sus/2018/PN Mjk,tanggal 13 November 2018 tersebut mengenai pidana penjara yangdijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 (lima) tahundan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan digantidengan
    MOHIYI alias NANANG
    MOHIYI alias NANANG;Tempat Lahir : Mojoagung;Umur/Tanggal Lahir : 58 tahun/30 Maret 1960;Jenis Kelamin : Lakilaki:Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal :Dusun Karangwungu RT.004 RW.008, DesaKenanten, Kecamatan Puri, KabupatenMojokerto;Agama : Islam;Pekerjaan : Karyawan Swasta;Terdakwa tersebut berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan)sejak tanggal 9 Juli 2018 sampai dengan sekarang;Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Mojokertokarena didakwa dengan dakwaan tunggal
    MOHIYI alias NANANG bersalah melakukantindak pidana Membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabulsebagaimana dimaksud dakwan kami melanggar Pasal 82 ayat (1) junctoHalaman 1 dari 8 halaman Putusan Nomor 2368 K/PID.SUS/2019Pasal 76 E UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOH.
    MOHIYI alias NANANGdengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebanyakRp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulankurungan, dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan, dengan perintahsupaya Terdakwa tetap ditahan;Menyatakan barang bukti berupa:1 (satu) buah kaos warna ungu bertuliskan Sunan Ampel;1 (satu) buah rok jeans warna biru;1 (satu) buah celana pendek warna merah muda;Dikembalikan kepada saksi korban Yurike Dwi Anggaeni;1 (satu) lembar Surat Pernyataan
    MOHIYI alias NANANG telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memaksa Anakuntuk melakukan perbuatan cabul;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, dengan pidana penjaraselama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratusjuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, makadiganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidanayang dijatuhkan;Menetapkan agar