Ditemukan 1 data
1.I WAYAN YOGI PRIMASATYA
2.NI LUH DEWI INDRAYANI
23 — 14
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum, bahwa nama anak Para Pemohon yang semula bernama Ni Putu Sandhya Prabha Mokshita berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 5107-LT-18032019-0039, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem dirubah menjadi Ni Putu Radinka Aaradhya Manah;
3. Memerintahkan kepada
yang bersangkutan wajib untuk melaporkan kepada instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk dicatat perubahan nama dari anak Para Pemohon tersebut yang bernama: Ni Putu Sandhya Prabha Mokshita diganti menjadi Ni Putu Radinka Aaradhya Manah, dalam Register yang tersedia untuk itu;
4
Nl PUTU SANDHYA PRABHA MOKSHITA, tempat/tanggal lahir :Karangasem, 27 Juli 2018, jenis kelamin perempuan, Umur 1tahun, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5107LT180320190039, tertanggal 8 Mei 2019 ;Bahwa tujuan para pemohon mengajukan permohonan kepadaPengadilan Negeri Amlapura adalah untuk merubah nama anak pertamaPara Pemohon yang dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5107LT180320190039 tertanggal 8 Mei 2019 semula ditulis NI PUTUSANDHYA PRABHA MOKSHITA kemudian akan dirubah menjadi NIPUTU
RADINKAAARADHYA MANAH ;Bahwa alasan Para Pemohon merubah Nama Anak pertama ParaPemohon tersebut karena sejak memakai nama NI PUTU SANDHYAPRABHA MOKSHITA sering mengalami sakitsakitan ;Bahwa setelah ditanyakan kepada orang yang ahli/pintar dalampemberian nama secara Agama Hindu maka selanjutnya Para Pemohondisarankan agar merubah nama anak pertama Para Pemohon yangsemula bernama NI PUTU SANDHYA PRABHA MOKSHITA untukkemudian dirubah menjadi NI PUTU RADINKA AARADHYA MANAH ;Bahwa semenjak dirubahnya
Bahwa karena kelahiran anak pertama Para Pemohon yakni NI PUTUSANDHYA PRABHA MOKSHITA telah tercatat di Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem dalamkutipan Akta Kelahiran Nomor : 5107LT180320190039 tertanggal 8 MeiHalaman 2 dari 9 Penetapan Permohonan Nomor : 93/Pdt.P/2019/PN.Amp2019 2, maka sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku,pencatatan perubahan nama pada Instansi Pelaksana dapat dilakukansetelah mendapat Salinan Penetapan Pengadilan Negeri ;Bahwa Domisili
Menetapkan menurut hukum, bahwa nama anak Para Pemohon yangsemula bernama Ni Putu Sandhya Prabha Mokshita berdasarkan AktaKelahiran Nomor : 5107LT180320190039, yang dikeluarkan oleh KepalaKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasemdirubah menjadi Ni Putu Radinka Aaradhya Manah;3.
Memerintahkan kepada yang bersangkutan wajib untuk melaporkan kepadainstansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negerikepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenKarangasem untuk dicatat perubahan nama dari anak Para Pemohontersebut yang bernama: Ni Putu Sandhya Prabha Mokshita diganti menjadiNi Putu Radinka Aaradhya Manah, dalam Register yang tersedia untuk itu;4.