Ditemukan 1 data
MADE ANWARA, SH
Terdakwa:
EVI SUKESI Als EVI Binti GERAL GERID MOLLED Alm
24 — 6
- Menyatakan bahwa Perbuatan EVI SUKESI Als EVI Binti GERAL GERID MOLLED (Alm) adalah bukan perbuatan Tindak Pidana Penganiayaan;
2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa EVI SUKESI Als EVI Binti GERAL GERID MOLLED (Alm) dengan pidana denda sebesar Rp.1000.000.00,- (satu juta rupiah) jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 7 (tujuh) hari :
3. Membebankan
Penyidik Atas Kuasa PU:
MADE ANWARA, SH
Terdakwa:
EVI SUKESI Als EVI Binti GERAL GERID MOLLED AlmGERAL GERID MOLLED (Alm) ;Bahwa Terdakwa menerangkan peristiwa penganiayaan tersebutterjadi pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekira pukul 22.30 Witadijalan Hos Cokroaminoto Rt Kel. Tenun, Kec. Samarinda SeberangKota Samarinda;Bahwa terdakwa membenarkan telah melakukan penganiayaan;Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan kepada saksi berawal darisaksi mengajak kerumah saksi II yaitu Sdri Tuti dengan maksud untukbertemu dengan saksi III yaitu Sdr.
yang dipakai saksi saat itu karena terjadinyakacapecah tersebut adalah kejadian beberapa hari sebelumnya danperkaranya telah diproses sendiri oleh polisi;Menimbang, bahwa oleh karena dalam persidangan ini tidak adamengajukan barang bukti, maka Majelis Hakim tidak mempertimbangkanmengenai barang bukti;PUTUSANNomor 2/Pid.C/2021/PN SmrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan putusan dalam perkara atas namaterdakwa EVI SUKESI Als EVI Binti GERAL GERID MOLLED
Menyatakan bahwa Perbuatan EVI SUKESI Als EVI Binti GERALGERID MOLLED (Alm) adalah bukan perbuatan Tindak PidanaPenganiayaan;2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa EVI SUKESI Als EVIBinti GERAL GERID MOLLED (Alm) dengan pidana denda sebesarRp.1000.000.00, (Satu juta rupiah) jika denda tidak dibayar digantidengan kurungan selama 7 (tujuh) hari :3.