Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2150/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 31 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
Mondyx Agus
103
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Mondyx Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 98.000 (Sembilan puluh delapan ribu
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    ADHIEM WIDIGDO, SH
    Terdakwa:
    Mondyx Agus
    Menyatakan terdakwa Mondyx Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 churuf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jopasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanadenda sebesar Rp. 98.000 (Sembilan puluh delapan ribu rupiah) Subsidair 3 (tiga)hari kurungan3.
Register : 31-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 27-04-2024
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2150/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 31 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
Mondyx Agus
41
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Mondyx Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 98.000 (Sembilan puluh delapan ribu
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    ADHIEM WIDIGDO, SH
    Terdakwa:
    Mondyx Agus