Ditemukan 5 data
I Dewa Nyoman Suana
Terdakwa:
Mongken Hidayat.
23 — 6
M E N G A D I L I
1.Menyatakan Terdakwa MONGKEN HIDAYAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran tidak melaporkan diri dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kepada penguasa yang berwenang.
2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MONGKEN HIDAYAT oleh karena itu dengan pidana denda
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar KTP atas nama MONGKEN HIDAYAT ;
Dikembalikan kepada Terdakwa selaku pemilik.
4.Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah );
Penyidik Atas Kuasa PU:
I Dewa Nyoman Suana
Terdakwa:
Mongken Hidayat.PENGADILAN NEGERI GIANYAR Model : 51/Pid/PNJALAN CIUNG WANARA NO. 1 B Catatan putusan yang dibuatGIANYAR oleh Hakim Pengadilan Negeridalam daftar catatan perkara(Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor:9 /Pid.C/2017/PN.Gin.Catatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Gianyar yangmemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat,dalam perkara :Nama Lengkap : MONGKEN HIDAYATTempat lahir : BanyuwangiUmur/ tanggal lahir : 1041977Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan
Keterangan Saksi WAYAN SURATA dan Saksi KOMANG ROBIRAWAN, yang didengarketerangannya di persidangan, masingmasing pada pokoknya menerangkan bahwabenar Terdakwa MONGKEN HIDAYAT pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2017 padapukul 20.30 WITA di sebuah rumah milik Bapak Tong Ji, di jalan Kartini LingkunganCandi Baru Kelurahan Gianyar, Kecamata Gianyar Kabupaten Gianyar, tidak dapatmenunjukkan Surat Keterangan Domisili Sementara/Kartu Identitas PendudukMusiman (KIPEM) yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala
Desa Kelusa dimana setelahTerdakwa ditanyakan, Terdakwa mengaku belum memiliki Surat Keterangan DomisiliSementara/Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) karena belum sempatmengurus suratsurat yang bersangkutan meski Terdakwa telah menetap di lingkunganCandi Baru, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar selama 1 (satu)tahun sehingga Terdakwa MONGKEN HIDAYAT diduga melanggar pasal 515 ayat (1) ke2 KUHP, sebagaimana yang telah diuraikan dalam uraian/dakwaan tersebut;c.
perkara beserta suratsurat bukti keteranganlainnya ;Meneliti barang bukti yang dihadirkan kepersidangan.Mendengar keterangan SaksiSaksi dan Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan Saksi MADE SERATA dan Saksi KOMANGROBIRAWAN serta keterangan Terdakwa, maupun barangbarang bukti yang diajukan,maka Pengadilan Negeri berpendapat bahwa Terdakwa MONGKEN HIDAYAT telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakankepadanya, oleh karenanya Terdakwa MONGKEN HIDAYAT harus dinyatakan
bersalahserta dijatuhi pidana;Mengingat ketentuan Pasal 515 ayat (1) ke2 KUHP, Perma No. 2 Tahun 2012serta Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan ketentuan hukum yangbertalian dengan perkara ini ;MENGADILI1.Menyatakan Terdakwa MONGKEN HIDAYAT telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana pelanggaran tidak melaporkan diri dalamtenggang waktu 14 (empat belas) hari kepada penguasa yang berwenang.2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MONGKEN HIDAYAT oleh karena
Dionisius. PS, S.H
Terdakwa:
1.JUSMAN Bin SAHAMAN
2.Nurhasanah Binti Muh. Nur Masal
18 — 12
Keterangan saksi MARFINA Binti MONGKEN, dan saksi MONGKENG BinSALLOI adalah benar dan bersesuaian dengan keterangan Para Terdakwa;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudianmenjatuhkan Putusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kolaka telah menjatunkan Putusan dalam perkaraTerdakwa JUSMAN Bin SAHAMAN, dan Terdakwa II NURHASANAH Binti MUHNUR MASAL;Membaca Catatan Dakwaan Penyidik;Mendengar keterangan Para Saksi dan Para Terdakwa
Sukarmi binti La Sirua
Tergugat:
Hendri bin H. Landini
33 — 7
menghadap di persidangan ini untukmengesahkan pernikahannya;Bahwa saksi hadir sewaktu Penggugat dengan Tergugat menikah;Bahwa Penggugat dengan Tergugat menikah di KecamatanPatampanua, Kebupaten Pinrang pada bulan Mei 2016;Bahwa yang bertindak sebagai wali nikah Tergugat adalah ayah kandungTergugat yang bernama La Sirua bin La Manda;Bahwa yang menikahkan Penggugat dengan Tergugat adalah ImamMasjid setempat bernama Laupa;Bahwa yang bertindak sebagai saksi nikah pada saat terjadinya ijabkabul adalah Mongken
menghadap di persidangan ini untukmengesahkan pernikahannya;Bahwa saksi hadir sewaktu Penggugat dengan Tergugat menikah;Bahwa Penggugat dengan Tergugat menikah di KecamatanPatampanua, Kebupaten Pinrang; pada bulan Mei 2016;Bahwa yang bertindak sebagai wali nikah Tergugat adalah ayah kandungTergugat yang bernama La Sirua bin La Manda;Bahwa yang menikahkan Penggugat dengan Tergugat adalah ImamMasjid setempat bernama Laupa;Bahwa yang bertindak sebagai saksi nikah pada saat terjadinya ijabkabul adalah Mongken
23 — 8
Widnyana keluar dari rumahnya dan ikut kedalam cekcokmulut tersebut, hingga akhirnya terdakwa yang dalam keadaan emosi mengeluarkankatakata kepada saksi Ida Bagus Made Wiranata Ci Uli Joh Ngoyong Dini yangartinya, Kamu Dari Jauh Tinggal Disini, kKemudian saksi Ida Bagus Ketut WidnyanaHalaman 2 dari 13 Putusan No. 1115/Pid.B/2016/PN.Dps.menjawab Bli Tra Ndak Boleh Me CiCi Ajak Ajik Tiyang yang artinya KakPutra,Tidak Boleh Bilangl KamuKamu Ke Bapak Saya, namun terdakwa malahmenjawab dengan kalimat Mongken
yang merupakan orang tua darisaksi Ida Bagus Ketut Widnyana keluar dari rumahnya dan ikut kedalam cekcokmulut tersebut, hingga akhirnya terdakwa yang dalam keadaan emosi mengeluarkankatakata kepada saksi Ida Bagus Made Wiranata Ci Uli Joh Ngoyong Dini yangartinya, Kamu Dari Jauh Tinggal Disini, kKemudian saksi Ida Bagus Ketut Widnyanamenjawab Bli Tra Ndak Boleh Me CiCi Ajak Ajik Tiyang yang artinya KakPutra,Tidak Boleh Bilangl KamuKamu Ke Bapak Saya, namun terdakwa malahmenjawab dengan kalimat Mongken
18 — 7
Bahwa, Pemohon dan Pemohon II dinikahkan oleh seorang KepalaAdat yang bernama Mongken dan yang bertindak sebagai wali nikahadalah Ayah kandung Pemohon II yang bernama Wel Hidayatulah AliasHidayatullah.M;3. Bahwa, perkawinan tersebut disaksikan oleh 4 (empat) orang saksi yangbernama Tunen, Espanius, Sotius dan Jahuri, dengan mas kawin berupauang Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) dibayar tunai;4. Bahwa, pada saat akad nikah, Pemohon berstatus Jejaka danPemohon II berstatus Perawan;5.