Ditemukan 1 data
ARNOLD HENDRIK DEDA
Terdakwa:
Siramaud Monibala
7 — 9
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa Siramaud Monibala, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran Tidak memiliki KTP-Elektronik Kota Jayapura;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya
Penyidik Atas Kuasa PU:
ARNOLD HENDRIK DEDA
Terdakwa:
Siramaud Monibala