Ditemukan 2 data
Terbanding/Terdakwa : HANIF MONTALA Bin USMAN
12 — 5
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 270/Pid.Sus/2023/PN Bna tanggal 31 Januari 2024 yang dimintakan banding mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menyatakan terdakwa Hanif Montala
Pembanding/Penuntut Umum I : Devi Safliana
Terbanding/Terdakwa : HANIF MONTALA Bin USMAN
Terdakwa:
HANIF MONTALA Bin USMAN
29 — 13
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Hanif Montala Bin Usman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer dan Subsider Penuntut umum;
- Membebaskan Terdakwa Hanif Montala Bin Usman dari dakwan Primer dan Subsider Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Hanif Montala Bin Usman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan narkotika
Terdakwa:
HANIF MONTALA Bin USMAN