Ditemukan 2 data
Terdakwa:
DE MONTUS TINUS APAUT Alias TINUS
65 — 0
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa De Montus Tinus Apaut alias Tinus tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
 - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
 - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
 - Menetapkan Terdakwa
 
Terdakwa:
DE MONTUS TINUS APAUT Alias TINUS
20 — 17
Memberi izin kepada Pemohon (Montus Doni Arwan, S. P binti Junaidi Ramli) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Eva Widiastuti Sarjono binti Sarjono) di depan sidang Pengadilan Agama Manna;4.

