Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-09-2021 — Putus : 01-11-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PT BENGKULU Nomor 83/PID.SUS/2021/PT BGL
Tanggal 1 Nopember 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
7924
  • M E N G A D I L I :

    1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
    2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, tanggal 2 September 2021, Nomor: 236/Pid.Sus/2021/PN Bgl yang dimintakan banding sekedar mengenai pidananya, sehingga berbunyi sebagai berikut:
    3. Menghukum Terdakwa ROBI ARIYANTO Alias FRENGKY MORELO Bin SAINURI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);