Ditemukan 1 data
79 — 24
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, tanggal 2 September 2021, Nomor: 236/Pid.Sus/2021/PN Bgl yang dimintakan banding sekedar mengenai pidananya, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menghukum Terdakwa ROBI ARIYANTO Alias FRENGKY MORELO Bin SAINURI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);