Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-01-2021 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Kph
Tanggal 27 Januari 2021 — Terdakwa
7029
  • pada hari pada hari Selasa tanggal 29 Desember2020 sekira jam 23.00 Wib bertempat di depan Balai Latihan Kerja (BLK)Curup di Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang; Bahwa yang ditangkap ada 3 (tiga) Orang yakni Anak ANAK dan AnakRiki Ria Sandi serta 1 (Satu) orang pembeli pil tersebut mengaku bernamaSaudara Morik; Bahwa pada saat penangkapan ditemukan pada Anak pil hexymersebanyak 44 (empat puluh empat) butir yang berada di dalam kotak rokokmerek Sampurna mild; Bahwa Saudara Moriki
    Moriki Al Bukhori Alias Mori Bin Hengki Irawan dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, danbersedia memberikan keterangan; Bahwa sebelumnya Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian; Bahwa Saksi membenarkan keterangan dalam Berita Acara danmenandatanganinya; Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini dikarenakan Saksi yangmembeli pil hexyme dari Anak ANAK bersama dengan Anak Riki Ria Sandi; Bahwa peristiwa tersebut
    transaksi penjualanobatobatan terlarang jenis pil hexymer kepada Saksi Moriki; Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 29 Desember2020 sekira jam 23.00 Wib bertempat di depan Balai Latihan Kerja (BLK)Curup di Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang; Bahwa pil HEXYMER tersebut sebayak 44 (empat puluh empat) bijhendak dijualkan dengan saksi MORIKI pada saat di depan Balai LatihanKerja (BLK); Bahwa Anak mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya; Bahwa saksi
    , pada saat bersamaan datang anggotakepolisian dari OPSNAL dan Unit TIPIDTER yang dipimpin oleh KasatReskrim Polres Kepahiang menangkap Anak ANAK bersama dengan AnakRiki Ria Sandi yang sedang melakukan transaksi jual beli pil hexymer denganSaudara Moriki; Bahwa penangkapan berawal ketika anggota kepolisian sedangmelakukan pengembangan dari kasus yang ditangani unit PPA PolresKepahiang dan berdasarkan informasi masyarakat ada dua orang yangsedang membawa obatobatan terlarang jenis pil hexymer dan
    ingin dijual kearah Kabupaten Kepahing; Bahwa pada saat penangkapan ditemukan pada Anak pil hexymersebanyak 44 (empat puluh empat) butir yang berada di dalam kotak rokokmerek sampurna mild dan Anak mengakui bahwa pil hezymer tersebut milikAnak; Bahwa Saksi Moriki membeli pil Hexymer tersebut dengan Anak ANAKdengan cara menghubungi Anak ANAK melalui mesengger aplikasi Facebookdan bertanya apakah ada barang atau tidak dan dibalas oleh Anak ANAKada, saat itu Saksi Moriki mau memesan Pil Hexymer tersebut
Register : 09-03-2021 — Putus : 13-04-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 15/Pid.Sus/2021/PN Kph
Tanggal 13 April 2021 — Penuntut Umum:
M. IQBAL MAHARAM, SH.
Terdakwa:
RIKY RIA SANDI Alias RIKI Bin RUDI HARTONO
4424
  • Terdakwa Riky Ria Sandi Alias Riki Bin Rudi Hartono;

    • 2 (dua) lembar uang pecahan Seratus Ribu Rupiah dengan nomor seri uang YEB031609 dan ACU623195;

    Dirampas untuk Negara;

    • 5 (lima) bungkus plastik bening;
    • 44 (empat puluh empat) butir Pil jenis HEXYMER warna kuning;
    • 1 (satu) bungkus Kotak Rokok Sampoerna mild;
    • Dimusnahkan;
    • 1 (satu) unit Handphone jenis Xiaomi 5A warna Silver;

    Dikembalikan kepada Saksi Moriki

    Moriki Al Bukhori Alias Mori Bin Hengki Irawan dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini dikarenakan Saksiyang membeli pil hexymer dari Terdakwa dan Anak Miko Andreansyah; Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 29 Desember2020 sekira jam 23.00 Wib bertempat di depan Balai Latihan Kerja (BLK)Curup di Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang; Bahwa sesudah Saksi melakukan pembayaran kemudian datangdari
    Anak Saksi Miko Andreansyah Alias Andre Bin Suryadi, yang dibacakandi persidangan pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Anak Saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani danrohani; Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 29 Desember2020 sekira jam 23.00 Wib bertempat di depan Balai Latihan Kerja (BLK)Curup di Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang; Bahwa barang jenis pil Hexymer tersebut sebayak 44 (empat puluhempat) biji hendak dijualkan dengan saksi Moriki
    di depan Balai LatihanKerja (BLK); Bahwa pada saat transaksi jual beli dilakukan, Terdakwa sedang beradadi atas motor dan pil Hexymer itu diserahkan oleh Anak Saksi MikoAndreansyah Alias Andre Bin Suryadi kepada Saksi Moriki dan pada saatbersamaan Saksi Moriki menyerahkan uang sebesar Rp200.000, kepadaAnak Saksi Miko Andreansyah Alias Andre Bin Suryadi; Bahwa pil Hexymer dijual dengan harga Rp2.000. per butir; Bahwa keuntungan yang didapatkan Terdakwa dari transaksi jual beli pilHexymer adalah uang
    Saksi Moriki mau memesan Pil Hexymer tersebut sejumlahRp180.000,00 (Seratus delapan puluh ribu rupiah) dan akan mendapatkan44 butir pil, namun pada saat itu Anak Saksi Miko Andreansyah memintatambah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) hingga totalnya menjadiRp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk tambahan uangpengantaran; Bahwa Terdakwa sudah menemani Anak Saksi Miko Andreansyah AliasAndre Bin Suryadi mengantar pil Hexymer kepada pembelinya sebanyak 10(sepuluh) kali namun Terdakwa
    ;Menimbang, bahwa Saksi Moriki membeli pil Hexymer tersebut denganAnak Saksi Miko Andreansyah dengan cara menghubungi Anak Saksi MikoAndreansyah melalui mesengger aplikasi Facebook dan bertanya apakah adabarang atau tidak dan dibalas oleh Anak Saksi Miko Andreansyah ada, saat ituSaksi Moriki mau memesan Pil Hexymer tersebut sejumlah Rp180.000,00(seratus delapan puluh ribu rupiah) dan akan mendapatkan 44 butir pil, namunpada saat itu Anak Saksi Miko Andreansyah meminta tambah Rp20.000,00 (duapuluh
Register : 14-08-2023 — Putus : 24-08-2023 — Upload : 24-08-2023
Putusan PA Kepahiang Nomor 108/Pdt.P/2023/PA.Kph
Tanggal 24 Agustus 2023 — Pemohon melawan Termohon
5129
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Memberikan dispensasi kepada anak yang bernama Yulistina Kartika Putri untuk menikah dengan Moriki Albukhori bin Hengki Irawan;

    Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Register : 09-03-2021 — Putus : 13-04-2021 — Upload : 08-11-2022
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 15/Pid.Sus/2021/PN Kph
Tanggal 13 April 2021 — Penuntut Umum:
M. IQBAL MAHARAM, SH.
Terdakwa:
RIKY RIA SANDI Alias RIKI Bin RUDI HARTONO
6526
  • Terdakwa Riky Ria Sandi Alias Riki Bin Rudi Hartono;

    • 2 (dua) lembar uang pecahan Seratus Ribu Rupiah dengan nomor seri uang YEB031609 dan ACU623195;

    Dirampas untuk Negara;

    • 5 (lima) bungkus plastik bening;
    • 44 (empat puluh empat) butir Pil jenis HEXYMER warna kuning;
    • 1 (satu) bungkus Kotak Rokok Sampoerna mild;
    • Dimusnahkan;
    • 1 (satu) unit Handphone jenis Xiaomi 5A warna Silver;

    Dikembalikan kepada Saksi Moriki

Putus : 23-09-2014 — Upload : 30-10-2014
Putusan PN AMURANG Nomor 36/Pdt.G/2014/PN Amr
Tanggal 23 September 2014 — WEM MOROKI, PITER MOROKI, ANTON MOROKI,NOTJE MOROKI lawan 1. HERLY MOROKI, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Ritey, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, selanjutnya sebagai TERGUGAT I; 2. DANTJE MOROKI, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Ritey, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, selanjutnya sebagai TERGUGAT II;
5926
  • Jusup Moriki dan Almh. Jansye Tambayong;Para tergugat memperoleh warisan lain sebidang tanah/kebun kelapa dan telaga ditempat bernama rempek kepolisian Desa Riety Kecamatan amurang Timur KabupatenMinahasa Selatan, tanah tersebut yang menjadi objek sengketa telah diberikan Alm.Jusup Moroki kepada Jansye tambayong sebagai harta nikah pada tanggal 30 Januari1968, sejak itulah Alm. Jusup moroki dan Almh.