Ditemukan 2 data
AHMAD SIDIK, SH
Terdakwa:
MORKI SANTEJA BIN ENGKOS KOSWARA
66 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa MORKI SANTEJA bin ENGKOS KOSWARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan pekerjaan yang dilakukan secara berlanjut
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MORKI SANTEJA bin ENGKOS KOSWARA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana
- Menyatakan barang bukti berupa
- 1 (satu) lembar rekapan selisih pesanan dan pembelian yang dilakukan oleh sdr MORKI SANTEJA dari bulan Agustus 2016 s,d. 30 September 2016.
- 1 (satu) lembar slip atau struk gaji atau upah.
- Uang pembelanjaan benang yang digelapkan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) unti Sepeda motor Merk Yamaha R15 warna merah tahun 2017 No.Pol. Z 2588 MO berikut STNK.
Penuntut Umum:
AHMAD SIDIK, SH
Terdakwa:
MORKI SANTEJA BIN ENGKOS KOSWARA
19 — 1
Memberi izin kepada Pemohon ( SAYYADI bin MORKI ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( SUMYANA binti ABD. GANI ) di depan sidang Pengadilan Agama Sampang;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp566000,00 ( lima ratus enam puluh enam ribu );