Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-11-2015 — Putus : 21-01-2016 — Upload : 06-09-2016
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1481/Pid.Sus/2015/PN Jkt Utr.
Tanggal 21 Januari 2016 — MOYDA SIREGAR
2321
  • Menyatakan Terdakwa MOYDA SIREGAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3.
    MOYDA SIREGAR
Register : 12-11-2015 — Putus : 21-01-2016 — Upload : 21-07-2016
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1482/Pid.Sus/2015/PN Jkt Utr.
Tanggal 21 Januari 2016 — RUDI HARTONO BIN SURIH
3413
  • Menyatakan Terdakwa MOYDA SIREGAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3.
    Nomor 1483/Pid.Sus/2015/PN Jkt Utr.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memeriksa dan mengadili perkara pidanadengan acara biasa pada Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa : Nama Lengkap ; MOYDA SIREGARTempat Lahir ; JakartaUmur/Tanggal Lahir : 15 Juli 1974Jenis Kelamin ; PerempuanKebangsaan ; IndonesiaTempat Tinggal : Jalan ALJihad Gg.KelapaNomor 15 RT.011/RW.002Kelurahan PapanggoKecamatan Tanjung
    Perkara Nomor PDM907/JKTUT/11/2015 beserta berkas perkara atas nama Terdakwa MOYDA SIREGAR;2. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 12 November 2015Nomor 1483/Pen.Pid/Sus/2015/PN Jkt Utr tentang Penunjukan Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara Terdakwa MOYDA SIREGAR;3.
    Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal 16 November 2015 Nomor 1483/Pen.Pid/Sus/2015/PN Jkt Utr tentang penetapan hari sidang pada hari RABU tanggal25 November 2015;Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum tanggal 27 Januari 2016 yang yangpada pokoknya menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yangmemeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:1.Menyatakan Terdakwa MOYDA SIREGAR terbukti bersalah secara sah menuruthukum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat
    1UndangUndang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOYDA SIREGAR berupa pidanapenjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalamtanahan;Denda sebesar Rp.1.000.000.000,(satu miyar rupiah) subsidair 1 (satu) tahunpenjara;Menyatakan barang bukti berupa :1) 1 (satu) buah kotak kecil bekas premen yang berisi Narkotika jenis shabu yaitudengan rincian sebagai berikut :1 (satu) bungkus plastik bening kode A yang didalamnya terdapat 1 (satu)bungkus
    SIREGAR mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaanyang diajukan kepadanya sehingga Majelis berpendapat Terdakwa MOYDA SIREGARdipandang sebagai orang atau subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkanperbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Maajelisberkeyakinan unsur pertama ini telah terpenuhi;Ad.2.
Register : 05-03-2024 — Putus : 21-05-2024 — Upload : 27-05-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal 21 Mei 2024 —
Terdakwa:
1.MUHAMMAD SUPI bin AHMAD DAMANHURI
2.MOYDA SIREGAR
300
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Muhammad Supi bin Ahmad Damanhuri dan terdakwa Moyda Siregar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak bermufakat jahat membeli, menjual belikan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Supi bin Ahmad Damanhuri dan terdakwa Moyda Siregar dengan pidana penjara masing-masng selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana selama 6 (enam) bulan penjara.

    Terdakwa:
    1.MUHAMMAD SUPI bin AHMAD DAMANHURI
    2.MOYDA SIREGAR