Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-01-2010 — Putus : 10-08-2010 — Upload : 03-11-2011
Putusan PTUN PONTIANAK Nomor 03 / G / 2010. PTUN - PTK
Tanggal 10 Agustus 2010 — PT. INTI KAPUAS AROWANA Tbk, beralamat Kantor Pusat di Jakarta dalam hal ini diwakili Direktur Utamanya Drs. HERIA MACHDI, Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Utama beralamat di Komplek Timah Nomor 20 Rt.009 Rw.004 Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan, Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya M. TAMSIL SJOEKOER,SH & SAMSIL,SH, Keduanya berkewarganegaraan Indonesia Pekerjaan Advokat, beralamat di Jalan Nurali No.3 Pontianak , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Januari 2010, untuk selanjutnya disebut sebagai ; PENGGUGAT ; MELAWAN 1. KEPALA DESA SUNGAI AMBANGAH, Tempat kedudukan di Sungai Ambangah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, untuk selanjutnya disebut sebagai ; -----TERGUGAT ; 2. OEMAR H SABERAN, Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal dahulu di Jalan Adi Sucipto Rt.4 Rw.IV Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, sekarang Kabupaten Kubu Raya, sekarang bertempat tinggal di Jalan Sepakat 1 No.7 RT.004 RW.011, Kelurahan Bangka Belitung, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya H. ABDULLAH IDJAM,SH, Kewarganegharaan Indonesia, pekerjaan Advokat / Penasehat Hukum, berkantor di Jalan Parit H Husin II Komplek Balimas 3 No. BB.18 Pontianak berdasarkan Surat ICuasa Khusus tanggal 18 Mei 2010 Nornor 002/SK/AI/05/2010 untuk selanjutnya disebut sebagai; TERGUGAT II INTERVENSI ;
11834
  • berwenang yang berisituntutan agar keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakandinyatakan batal atau tidak sah dengan atau tanpa disertai tuntutanganti rugi dan/atau rehabilitasi ;Menimbang, bahwa dari ketentuan tersebut diatas dapat diuraikanhanya orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentinganyadirugikan dengan diterbitkanya surat keputusan tata usaha Negara dapatmengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ;Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada ketentuan pasalSHI HE gg MASP MPARE