Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-12-2018 — Putus : 24-01-2019 — Upload : 31-01-2019
Putusan PN DOMPU Nomor 138/Pid.Sus/2018/PN Dpu
Tanggal 24 Januari 2019 — Penuntut Umum:
ARIZ RIZKY RAMADHON, S.H
Terdakwa:
SAHRUDIN ALIAS MPORE
3522
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SAHRUDIN Alias MPORE, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1);
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
    Penuntut Umum:
    ARIZ RIZKY RAMADHON, S.H
    Terdakwa:
    SAHRUDIN ALIAS MPORE
    Pekerjaan : PetaniTerdakwa Sahrudin Alias Mpore ditahan dalam tahanan rutan oleh:1T. Penyidik sejak tanggal 19 September 2018 sampai dengan tanggal 8Oktober 2018. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 Oktober 2018sampai dengan tanggal 17 November 2018. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejaktanggal 18 November 2018 sampai dengan tanggal 17 Desember 2018. Penuntut Umum sejak tanggal 3 Desember 2018 sampai dengan tanggal 22Desember 2018.
    Menyatakan terdakwa yaitu SAHRUDIN Alias MPORE telah terbuktibersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TindakPidana Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi ataumengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidakmemiliki izin edar sebagaimana di maksud dalam Pasal 106 ayat(1) sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umumyaitu melanggar Pasal 197 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan .2.
    MPORE pada hari Selasa tanggal 18September 2018 sekitar pukul 10.30 Wita, atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan September 2018, atau pada suatu waktu masihdalam tahun 2018 bertempat di Kios Terdakwa di Dusun. Transad , DesaDoromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten.
    MPORE pada hari Selasa tanggal 18September 2018 sekitar pukul 10.30 Wita, atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan September 2018, atau pada suatu waktu masihdalam tahun 2018 bertempat di Kios Terdakwa di Dusun. Transad , DesaDoromelo, Kecamatan. Manggelewa, Kabupaten.
    Menyatakan Terdakwa SAHRUDIN Alias MPORE, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimanadimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1);2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantidengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3.
Register : 08-03-2021 — Putus : 18-05-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN RABA BIMA Nomor 92/PID.SUS/2021/PN RBI
Tanggal 18 Mei 2021 — BUKHARI
5123
  • BUKHARI danbarang bukti yang berkaitan tentang narkotika dibawa menuju kantor PolresBima guna proses penyidikan lebih lanjutBahwa setelelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa BUKHARImendapatkan atau memperoleh Narkotika jenis Shabu yang terdakwa jual darisaksi FURQAN tersebut dari saudara NAE MPORE dengan harga per 1 ( satu) gram seharga Rp. 1.650.000 ( satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah )Bahwaterdakwa melakukan transaksi pembelian shabu selama 3 ( tiga ) kalidengan saudara NAE MPORE
    BUKHARI danbarang bukti yang berkaitan tentang narkotika dibawa menuju kantor PolresBima guna proses penyidikan lebih lanjutBahwa setelelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa BUKHARImendapatkan atau memperoleh Narkotika jenis Shabu yang terdakwa jual darisaksi FURQAN tersebut dari saudara NAE MPORE dengan harga per 1 ( satu) gram seharga Rp. 1.650.000 ( satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah ),Bahwa terdakwa melakukan transaksi pembelian shabu selama 3 ( tiga ) kalidengan saudara NAE MPORE
    RbiBahwa setelelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa BUKHARImendapatkan atau memperoleh Narkotika jenis Shabu yang terdakwa jual darisaksi FURQAN tersebut dari saudara NAE MPORE dengan harga per 1 ( satu) gram seharga Rp. 1.650.000 ( satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah )Bahwaterdakwa melakukan transaksi pembelian shabu selama 3 ( tiga ) kalidengan saudara NAE MPORE dengan rincian sebagai berikut:Pembelian pertama pada bulan desember 2020 dan tersangka sudah lupahari dan tanggalnya dan
    (enam ratus ribu rupiah) ; Bahwa Terdakwa memperoleh shabu tersebut dari saudara NAE MPORE; Bahwa Terdakwa memperoleh shabu tersebut dari saudara NAE MPOREdengan cara membeli sebanyak 4 (empat) poket pada hari Selasa tanggal 12Januari 2021 sekitar pukul 17.30 wita di Jalan Naik Sonco Tengge KelurahanSambinae Kota Bima ; Bahwa Terdakwa tidak memperoleh ijin dari pihak terkait untuk menguasai danmemiliki shabu ;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yangmeringankan (ade charge)Halaman 14
    Unsur Peyalahguna Narkotika Golongan bagi diri sendiriBahwa berdasarkan dari keterangan saksi dari Saksi TAMRAN bahwaTerdakwa awalnya membeli Narkotika dari INA MPORE INA MPORE sebanyak 3(tiga) kali dengan harga Rp1.650.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)tersebut sebanyak 4 (empat) poket kemudian Terdakwa membagi dan menyisihkan 1(satu) poket untuk dikonsumsi sendini ;Bahwa dari Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Krimatis Nomor21.117.11.16.0049.L tanggal 20 Januari 2021 yang dibuat
Register : 11-02-2014 — Putus : 20-10-2014 — Upload : 18-12-2015
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 11/Pdt.G/2014/PN Skh
Tanggal 20 Oktober 2014 —
8238
  • Suprapto Nomor 13Sukoharjo, dalam hal ini memberi kuasa kepada Joko Susanto,SHKepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo pada Kantor Pengacara Negarapada Kejaksaan Negeri Sukoharjo, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor : 974/1973/III/2014 tanggal 6 Maret 2014 yang telah didaftar diKepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo dibawah Nomor : 61/SK/2014/PN Skh tanggal 11 Maret 2014, untuk selanjutnya disebutSODAGAlwomsie ves ex anmames een ta mmeeee en es arene 01 4x MpORE OH Hex aOR o 0 Ha Tergugat;Halaman 1 dari