Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-02-2016 — Putus : 16-03-2016 — Upload : 07-11-2016
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 11/Pid.Prap/2016/PN.JKT.Sel
Tanggal 16 Maret 2016 — Advokad, Advokat Magang dan Penasehat Hukum, yang berkantor di kantor kuasanya Law Firm Sebayang & Partners (“MSP”), di Palma One Building, 3rd Floor, suite 306, Jalan HR Rasuna Said Kav. X2 No.4 Jakarta Selatan 12950, berdasarkan Surat Kuasa No. 930/SK/XI/2015, tanggal 24 Nopember 2015, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;
175378
  • Advokad, Advokat Magang dan Penasehat Hukum, yang berkantor di kantor kuasanya Law Firm Sebayang & Partners (MSP), di Palma One Building, 3rd Floor, suite 306, Jalan HR Rasuna Said Kav. X2 No.4 Jakarta Selatan 12950, berdasarkan Surat Kuasa No. 930/SK/XI/2015, tanggal 24 Nopember 2015, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;
Register : 05-02-2024 — Putus : 21-06-2024 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN MAMUJU Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mam
Tanggal 21 Juni 2024 — Penuntut Umum:
1.AHMAD AFFANDI
2.DIDIT AGUNG NUGROHO,S.H.,M.H.
3.NASRAH TOTORAN, S.H.,M.H.
4.Muhammad Nasran, S.H., M.H.
5.HIDJAZ YUNUS, S.H., M.H.
6.MUHAMMAD FAISAL AZMY, S.H.
Terdakwa:
2.Dr.Ir. SYARIFUDDIN DEWA M.Si
3.Ir. ABDUL LATIF TANJENG, S.T., M.Sp
1120
  • ,MSP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
  • Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : untuk Terdakwa I Dr. Ir.