Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-08-2024 — Putus : 24-09-2024 — Upload : 25-09-2024
Putusan PN BINJAI Nomor 216/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal 24 September 2024 — Penuntut Umum:
ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H
Terdakwa:
DZIAUL MUAIMI SYARIF LUBIS
65
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dziaul Muaimi Syarif Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dziaul Muaimi Syarif Lubis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa
    Penuntut Umum:
    ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H
    Terdakwa:
    DZIAUL MUAIMI SYARIF LUBIS
Register : 27-08-2014 — Putus : 17-09-2014 — Upload : 15-01-2015
Putusan PA MATARAM Nomor 0876/Pdt.P/2014/PA.Mtr.
Tanggal 17 September 2014 — PERDATA PEMOHON I DAN PEMOHON II
110
  • Menyatakan sahnya perkawinan Pemohon I (MUAIMI bin AZHAR) dengan Pemohon II (MUHAYATI binti MUSIRAH) yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juli tahun 2012, di Lingkungan Jempong Timur, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mecatatkan perkawinannya tersebut pada KUA Kecamatan yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon I dan Pemohon II. 4.
Register : 06-05-2014 — Putus : 01-07-2014 — Upload : 07-07-2015
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 75 _ Pid.B _ 2014 /_ PN.Bbu.
Tanggal 1 Juli 2014 — Rusin Aidi Bin Maknur
270
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) 1 (satu) buah bak karet warna merah ; ----------------------------------Dikembalikan kepada saksi korban Muaimi Bin Mulham.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). -----------------------------------------------------------------------