Ditemukan 1 data
8 — 0
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir ;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek ;
3. Memberi izin kepada Pemohon (AGUS PRIYANTO bin ATIM) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (DEWI MUARODAH binti GANSAR) di depan sidang Pengadilan Agama Mojokerto ;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Mojokerto