Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2019 — Putus : 12-02-2019 — Upload : 24-06-2019
Putusan PA TANAH GROGOT Nomor 7/Pdt.P/2019/PA.Tgt
Tanggal 12 Februari 2019 — Pemohon melawan Termohon
106
  • 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Menyatakan wali nikah Pemohon yang bernamaMuassis bin Mustofa sebagai wali yang adhal (enggan);

    3. Menetapkan Kepala KUA Kecamatan Long Ikis sebagai Wali Hakim untuk menikahkan Pemohon dengan Calon Suami Pemohon yang bernama (Wahyudin bin Sutarmo);

    4. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp.811.000,00 (delapan ratus sebelas ribu rupiah

Register : 19-03-2018 — Putus : 18-04-2018 — Upload : 07-01-2020
Putusan PA TANAH GROGOT Nomor 0278/Pdt.G/2018/PA.Tgt
Tanggal 18 April 2018 — Penggugat melawan Tergugat
172
  • Muassis);

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 811.000,- (delapan ratus sebelas ribu rupiah);

Putus : 07-04-2016 — Upload : 09-05-2016
Putusan PN JEPARA Nomor 25/Pid.Sus/2016/PN.Jpa
Tanggal 7 April 2016 —
4610
  • Saksi : Muassis CH keterangan dibawah sumpah dibacakan dipersidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2015 pukul 17.30 WB.Saksi dijemput petugas untuk menyaksikan penangkapan terhadapterdakwa karena Saksi sebagai Ketua RT 16/ RW 2 Desa Pulodarat, Kec. Pecangaan, Kab.
Register : 07-12-2015 — Putus : 29-06-2016 — Upload : 26-07-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 255/G/2015/PTUN.JKT
Tanggal 29 Juni 2016 — PENGURUS WILAYAH NAHDLATUL ULAMA (PWNU) PROVINSI SUMATERA SELATAN, dkk ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
17460
  • ketentuan AD/ART NU dan Tergugat mengabaikansengketa hukum yang sedang berjalan serta Surat PermohonanPemblokiran yang dikirimkan kepada Tergugat atas arahan daristaf di Sub Direktorat Badan Hukum Perdata;Objek Sengketa a quo diterbitkan dari hasil Keputusan Muktamaryang tidak sah, penuh dengan kecurangankecurangan danpelanggaranpelanggaran Anggaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga Nahdlatul Ulama (quod non) sehinggamerugikan Para Penggugat baik secara moral yang manabeberapa Pesantren Pendiri NU (Muassis