Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-11-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 05-12-2019
Putusan PA LAMONGAN Nomor 0281/Pdt.P/2019/PA.Lmg
Tanggal 5 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
133
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kepada anak kandung Pemohon yang bernama Dimas Jaya Wardana bin Dasir untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama Siti Aisiyah binti Mubajuri;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 206.000,- (Dua ratus enam ribu rupiah);
    Bahwa anak Pemohon yang bernama Dimas Jaya Wardana binDasir tersebut telan melamar dan terikat pertunangan denganseorang perempuan bernama Siti Aisiyah binti Mubajuri, tanggallahir 20 Februari 2000 (umur 19 tahun, 9 bulan), Agama Islam,Pendidikan terakhir SMA, Pekerjaan Wiraswasta, tempat kediamandi Dusun Kemendung RT.001 RW.002, Desa Jatirejo, KecamatanTikung, Kabupaten Lamongan, sejak bulan November tahun 2018;4.
    Memberi dispensasi kepada anak lakilaki Pemohon yang bernamaDimas Jaya Wardana bin Dasir untuk menikah dengan seorangperempuan bernama Siti Aisiyah binti Mubajuri ;3.
    masakmasaktentang permohonannya tersebut, namun Pemohon tetap melanjutkanpermohonannya, lalu Ketua Majelis menyatakan sidang tertutup untukumum dan dibacakan surat permohonan Pemohon yang isinya tetapdipertahankan oleh Pemohon;Bahwa Pemohon telah menghadirkan seorang anak lakilaki yangdimohonkan dispensasi nikahnya yang bernama Dimas Jaya Wardanabin Dasir, dimuka sidang menerangkan yang pada pokoknya sebagaiberikut : Bahwa ia anak Pemohon; Bahwa ia kenal dengan seorang perempuan bernama SitiAistyah binti Mubajuri
    Kedua dengan UndangundangNomor 50 Tahun 2009, Pengadilan Agama berwenang memeriksa,mengadili dan memutus perkara a quo;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehatiPemohon agar mengurungkan niatnya dalam mengajukan dispensasikawin dan menunggu usia anak kandung Pemohon hingga dewasamenurut ketentuan yang berlaku, namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa alasan Pemohon mengajukan permohonandispensasi kawin untuk anak Pemohon yang bernama Dimas JayaWardana bin Dasir dengan Siti Aisiyah binti Mubajuri
    Memberi dispensasi kepada anak kandung Pemohon yang bernamaDimas Jaya Wardana bin Dasir untuk menikah dengan seorangperempuan bernama Siti Aisiyah binti Mubajuri;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkarasebesar Rp 206.000, (Dua ratus enam ribu rupiah);Demikian ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis tanggal 05 Desember 2019 Masehi bertepatan dengantanggal 08 Rabi'ul Akhir 1441 Hijriyah, sebagai Ketua Majelis Hj. Musri,S.H., M.H., Drs. H.