Ditemukan 2 data
Terdakwa:
MUCHENDRI Pgl KEN
89 — 24
- Menyatakan Terdakwa Muchendri Pgl Ken tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan secara berlanjut Sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
MH
Terdakwa:
MUCHENDRI Pgl KENPUTUSANNomor 102/Pid.B/2019/PN BktDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : MUCHENDRI Pgl.
Kemudian pada hari Jumat tanggal22 September 2017 sekira pukul 02.00 Wib, bertempat di Ophir Barat Nagari KotoBaru Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat, saksi korban M.NurArmin Pgl.Ar kembali mentransfer uang sebesar Rp.2.000.000;(dua juta rupiah)melalui ATM ke rekening terdakwa dengan nomor rekening 8050263135 Bank BCAatas nama Muchendri Ken.
Revi Mahalalita Pgl Revi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara tindak pidana penggelapan danpenggelapan;Bahwa yang melakukan penipuan dan penggelapan tersebut adalah suamisaksi yaitu Muchendri Pgl.
Zawil Muzaki Pgl Wil, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara tindak pidana penggelapan danpenggelapan;Bahwa yang melakukan penipuan dan penggelapan tersebut adalah suamisaksi yaitu Muchendri Pgl.
38 — 23
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Muchendri