Ditemukan 1 data
10 — 0
MENGADILI
DALAM KONVENSI
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Muchozir bin Sarmidi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Elmi Handayani binti Muktar) di hadapan sidang Pengadilan Agama Gresik;
DALAM REKONVENSI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Muchozir bin Sarmidi)
Nafkah anak bernama (Muazizah Aulia Putri binti Muchozir ) sekurang-kurangnya setiap bulan sebesar Rp.1.200.000,00 ( satu juta dua ratus ribu rupiah), dengan kenaikan setiap tahgunnya sebesar 10% sampai anak tersebut dewasa/ mandiri;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.521.000,00 ( lima ratus dua puluh satu ribu rupiah);
sebesarRp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) perbulan dengan kenaikansetiap tahun 10% (sepuluh persen) sampai tersebut dewasa/mandini;Menimbang, bahwa atas tuntutan Penggugat Rekonvensi tersebut,Tergugat Rekonvensi menyatakan tidak keberatan dan bersedia memenuhituntutan Penggugat Rekonvensi tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Penggugat Rekonvensi yangtidak dibantah oleh Tergugat Rekonvensi terbukti Penggugat Rekonvensi danTergugat Rekonvensi mempunyai anak bernama: ANAK binti Muchozir