Ditemukan 1 data
DIAN AFFANDI PANJAITAN,SH
Terdakwa:
MUHAMMAD JEFRI SAPUTRA ALS IJEP BIN MUDAKIRUT ALM
44 — 18
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Jefri Saputra als Ijep Bin Mudakirut Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana didalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa
Muhammad Jefri Saputra als Ijep Bin Mudakirut Alm tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
Penuntut Umum:
DIAN AFFANDI PANJAITAN,SH
Terdakwa:
MUHAMMAD JEFRI SAPUTRA ALS IJEP BIN MUDAKIRUT ALM
PETIKAN PUTUSANNomor 202 /Pid.Sus/2019/PNPrpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilanNegeriPasirPengaraian, yang memeriksadanmengadiliperkaraperkaraPidanadalam acara pemeriksaansecaraBiasapadaPeradilantingkatpertama,telahmenjatuhkan Putusansebagaiberikutdalamperkara Terdakwa:Nama lengkap : Muhammad Jefri Saputra als Ijep Bin Mudakirut Alm;Tempat lahir : Simpang D (Rohul);Umur/tanggal lahir : 35 Tahun / 04 Mei 1984;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal :
Menyatakan Terdakwa Muhammad Jefri Saputra als Ijep Bin Mudakirut Almtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindakpidana Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan bukan tanaman sebagaimana didalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;2.