Ditemukan 1 data
74 — 2
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa MUDAWIRMAN Panggilan WIR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman (shabu-sabu) sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa MUDAWIRMAN Panggilan WIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
Dikembalikan kepada Terdakwa Mudawirman Pgl Wir. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
- MUDAWIRMAN Panggilan WIR