Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2014 — Putus : 04-12-2014 — Upload : 16-12-2014
Putusan PTA SEMARANG Nomor 261/Pdt.G/2014/PTA.Smg
Tanggal 4 Desember 2014 — Sri Lukasih alias Bawon binti Soklar, umur 62 tahun, agama Islam, pekerjaan mengurus rumah tangga, bertempat tingggal di Kelurahan Bligo, Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan Semula Tergugat sekarang Pembanding I ;--------------------------------------------------------- Rofakoh binti Soklar, umur 58 tahun, agama Islam, pekerjaan mengurus rumah tangga, bertempat tingggal di Kelurahan Bligo, Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan Semula Turut Tergugat sekarang Pembanding II:----------------------- Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 26 Agustus 2014 bermeterai cukup, Pembanding I dan II tersebut memberikan kuasa kepada H. Taufiq SH, M. Hum dan Nasokha, SH, Advokat/Konsultan Hukum yang berkedudukan di “Lembaga Bantuan Hukum Jawa Tengah Cabang Pekalongan” Jl. Tentara Pelajar KM 3 Desa Kutorejo, Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kajen tanggal 27 Agustus 2014, selanjutnya disebut Para Pembanding :- Melawan Rachmat bin Soklar, umur 60 tahun, agama Islam, Pekerjaan Pensiunan, bertempat tinggal di Jalan Sulawesi, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, semula Penggugat I sekarang Terbanding I ;--- Taufik Rohman bin Soklar, umur 55 tahun, agama Islam, Pekerjaan Dagang, bertempat tinggal di Desa Kalijambe, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, semula Penggugat II sekarang Terbanding II ;--------------------------- To’at bin Soklar, umur 52 tahun, agama Islam, Pekerjaan Dagang, bertempat tinggal di Kelurahan Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, semula Penggugat III sekarang Terbanding III ;------------------------- Honi Mudhofar bin Soklar, umur 50 tahun, agama Islam, Pekerjaan Tani, bertempat tinggal di Cempoko Kuning, RT.02/06 Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, semula Penggugat IV sekarang Terbanding IV;-------------------------
7234
  • Honi Mudhhofar bin Soklar anak laki-laki memperoleh = 2/10 bahagian;-f. Rofakoh binti Soklar, anak perempuan memperoleh = 1/10 bahagian ;---3. Menetapkan harta warisan Soklar bin Djarban berupa :---------------------------Sebidang tanah beserta bangunan rumah dan 2 (dua) petak toko yang berdiri di atasnya tercatat dalam buku besar / leter C Desa No.373 persil No 14 a D I seluas 0.034 da (340 m2) an.
    Honi Mudhhofar bin Soklar ;"f. Rofakoh binti Soklar ;"3. Menetapkan harta warisan Solar bin Djarban berupa :Sebidang tanah beserta bangunan rumah dan 2 (dua) petak toko yangberdiri di atasnya tercatat dalam buku besar Desa / leter C DesaNo.373 persil No 14 a D seluas 0.034 da (340 m2) An. Soklar binDjarban terletak di Kelurahan Bligo, Buaran Pekalongan, berbatasanSebelah Utara : Tanahnya Cazuri, H.Rahmat, Karno, Wasil;Sebelah Selatan : Tanahnya Matoyah, H.
    Honi Mudhhofar bin Soklar = 2/10 dari harta warisanf. Rofakoh binti Soklar = 1/10 dari harta warisan5. Menghukum Tergugat dan Penggugat Ill untuk menyerahan bagianmasingmasing ahli waris sesuai dengan bagiannya; 6.
    Honi Mudhhofar bin Soklar anak lakilaki memperoleh = 2/10bahagian;f. Rofakoh binti Soklar, anak perempuan memperoleh = 1/10bahagian ;3. Menetapkan harta warisan Soklar bin Djarbanberupa :Sebidang tanah beserta bangunan rumah dan 2 (dua) petak toko yangberdiri di atasnya tercatat dalam buku besar / leter C Desa No.373 persilNo 14 a D seluas 0.034 da (340 m2) an.
Putus : 26-06-2015 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 521 K/Ag/2015
Tanggal 26 Juni 2015 —
5432 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Honi Mudhhofar bin Soklar, anak lakilaki memperoleh = 2/10bahagian;f. Rofakoh binti Soklar, anak perempuan memperoleh = 1/10bahagian;3. Menetapkan harta warisan Soklar bin Djarban berupa:Sebidang tanah beserta bangunan rumah dan 2 (dua) petak toko yangberdiri di atasnya tercatat dalam buku besar/leter C Desa Nomor 373persil No 14 a DI seluas 0.034 da (340 m*) an. Soklar bin Djarbanterletak di Kelurahan Bligo, Buaran, Pekalongan, berbatasan dengan: Sebelah Utara : Tanahnya Cazuri, H.