Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-03-2016 — Upload : 11-03-2016
Putusan PN PALEMBANG Nomor 162/Pid.B/2016/PN Plg
Tanggal 3 Maret 2016 — SUHARLAN ALIAS ALAN BIN SUTAK
181
  • Mudriko Riko Bin Kgs. Junaidi;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
    menuju ke belakang sekolah SDN dengan mengendarai sepeda motormilik KGS Mudriko, sesampainya di sana terdakwa bersama saksi Fikribergantian memukuli saksi KGS Mudriko, tidak lama kemudian datang AMEKlangsung ikut memukuli saksi KGS Mudriko, saat itu ketiga pelaku tersebutmarahmarah kepada saksi KGS Mudriko dengan berkata "dak usah lagi kaudeketi dio", dijawab saksi KGS Mudriko "iyo kak dak lagi", lalu ketiga pelakutersebut kembali memukuli saksi KGS Mudriko.
    Kemudian selanjutnya saksiKGS Mudriko dibawa menuju ke tempat sepi di samping Toko Indomaret laluterdakwa bersama saksi Fikri dan AMEK kembali memukuli saksi KGS Mudriko,setelah itu saksi Fikri menggeledah badan saksi KGS Mudriko lalu mengambilhandphone, uang dan kunci sepeda motor dari kantong celana saksi KGSMudriko, selanjutnya saksi Fikri mencabut pisau sambil berkata "kito bunuh baebudak ini, kito habisi, lalu saksi KGS Mudriko langsung melarikan dirimeninggalkan motornya.
    , selanjutnya saksimengancam saksi Mudriko dengan berkata dak usah kau dekatidio lagi dijawab oleh saksi Mudriko lyo dak lagi kak lalu saksibersama terdakwa membawa saksi Mudriko kelikasi SDN 45dengan mengendarai sepeda motor milik saksi Mudriko, sesampaidisana datanglah Amek ikut bergabung, lalu saksi bersamaterdakwa dan Amek kembali memukul saksi Mudriko dan saksiHalaman 5 dari 11 Putusan Nomor 162/Pid.B/2016/PN Plgmengambil 1 (satu) unit Hanphone merk Nokia type 305 warnaputih hitam dan uang Rp50.000
    pergidan langsung dihadang oleh saksi Fikri bersama Terdakwa,kemudian saksi Fikri bersama terdakwa memukul saksi Mudriko,selanjutnya saksi mengancam saksi Mudriko dengan berkata dakusah kau dekati dio lagi dijawab oleh saksi Mudriko lyo dak lagikak lalu saksi bersama terdakwa membawa saksi Mudriko kelikasiSDN 45 dengan mengendarai sepeda motor milik saksi Mudriko,sesampai disana datanglah Amek ikut bergabung, lalu saksi Fikribersama terdakwa dan Amek kembali memukul saksi korbanMudriko dan saksi
    dengan mengendaraisepeda motor, lalu saat saksi Mudriko pergi dan langsung dihadang oleh saksiFikri bersama Terdakwa, kemudian saksi Fikri bersama terdakwa memukulsaksi Mudriko, selanjutnya saksi mengancam saksi Mudriko dengan berkatadak usah kau dekati dio lagi dijawab oleh saksi Mudriko lyo dak lagi kak lalusaksi bersama terdakwa membawa saksi Mudriko kelikasi SDN 45 denganmengendarai sepeda motor milik saksi Mudriko, sesampai disana datanglahAmek ikut bergabung, lalu saksi Fikri bersama terdakwa
Putus : 24-11-2015 — Upload : 30-12-2015
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1681/Pid.B/2015/PN.Plg
Tanggal 24 Nopember 2015 — FIKRI BIN YANTO
6712
  • Mudriko Riko Bin Kgs. Junaidi serta 1(satu) bilah pisau bergagang kayu serta sarungnya diberi lakban warna hijau dan merah dirampas untuk dimusnakan;5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;6. Menghukum agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
    Mudriko Riko Bin Kgs. Junaidiserta 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu serta sarungnya diberi lakban warna hijaudan merah dirampas untuk dimusnahkan;4.
    Mudriko Riko Bin Kgs. Junaidi mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.14.000.000, (empat belas juta rupiah) atau setidaktidaknya lebih dari Rp.250, (duaratus lima puluh rupiah).Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidakmengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telahmengajukan Saksisaksi sebagai berikut:KETERANGAN SAKSISAKSI1. Saksi Kgs. Mudriko Riko Bin Kgs.
    Mudriko Riko Bin Kgs. Junaidiserta 1(satu) bilah pisau bergagang kayu serta sarungnya diberi lakban warna hijau danmerah dirampas untuk dimusnakan;5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;6. Menghukum agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua riburupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Palembang, pada hari Selasa, tanggal 24 November 2015, oleh S.JOKOSUNGKOWO, S.H, sebagai Hakim Ketua, CHARLES SIMAMORA,S.H.