Ditemukan 3 data
Terdakwa:
DIDIK MUFLIANTO Als. MUMUN Bin MUNANDAR
11 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Didik Muflianto Als Mumun Bin Munandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah HP merk Oppo Type A52 hijau kombinasi putih dengan No WA 0813-3131-1158 Yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana dan bernilai ekonomis maka ditetapkan dirampas untuk negara;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA atas nama DIDIK MUFLIANTO
,MH
Terdakwa:
DIDIK MUFLIANTO Als. MUMUN Bin MUNANDAR
17 — 2
Mengadili
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek;
- Menjatuhkan thalak satu ba'in sughra Tergugat (Andi Muflianto bin Rahmad Abdullah) terhadap Penggugat (Rina Aprianti, A.Ma. binti Nurdin);
- Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah)
16 — 5
Memberi ijin kepada Pemohon (Sarwono alias Sarwono Muflianto bin Sahiri) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Tursiyah binti -) di depan sidang Pengadilan Agama Banjarnegara;
4. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon sebelum ikrar talak diucapkan berupa: a. Mutah, sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. Nafkah Iddah, sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
5.