Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2016 — Putus : 24-08-2016 — Upload : 09-09-2016
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 834/Pid.LL/2016/PN.Blk
Tanggal 24 Agustus 2016 — Terdakwa Muh.Alvian
4314
  • Terdakwa Muh.Alvian
    Menyatakan Terdakwa Muh.Alvian Yang Identitasnya Tersebut Di Balik Tilang IniTelah Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu Sebagaimana Dalam Pasal 288(1) UU No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Dan Oleh Karenanya Terdakwa DipidanaDengan Denda Sebesar Rp.29.000 (Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah), Membayar BiayaPerkara Sebesar Rp.1000 (Seribu Rupiah);2.