Ditemukan 3 data
23 — 6
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Memberikan Dispensasi Kawin kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Salmaa Putri Nabila binti Muh.Tahiruntuk melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki yang bernama Muhammad fadil bin M. Yunus;
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 395.000,- ( tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
81 — 0
Menyatakan almarhum Muh.Tahir bin Nawi telah meninggal dunia pada tanggal 02 Januari 2021;
6. Menetapkan ahli waris Muh.Tahir bin Nawi adalah :
- Dewi Sartika bin Muh.Tahir;
- Muh. Firdaus bin Muh.Tahir;
- Nur Fitri Rahmadana bin Muh,Tahir;
7. Menyatakan obyek sengketa :
7.1. Sebidang tanah sawah seluas 5000 M persegi An.
67 — 8
Tanah dan bangunan bersertifikat Hak Milik : 1136 atas nama Mirsang saing,SH luas 156 M2, tahun 1983, yang terletal di jalan Muh.Tahir No.64 Kel :Jongaya, Kec: Tamalate, Kota : Makassar, Sulsel. yang mempunyai letak sebagai berikut:
- Sebelah Utara :.Jendral husain Malik
- Sebelah Selatan : Halifah Dg.Kanang
- Sebelah barat : Jendral Husain malik
- Sebelah Timur